Persyaratan Pendaftaran CPNS 2016

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2016 - Informasi yang akan kami bagikan berikut ini merupakan Informasi yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran/penerimaan CPNS pada tahun 2016 ini. Untuk Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS di tahun ini. Informasi berikut patut untuk Anda perhatikan sampai dengan selesai, sehingga informasi ini bisa membantu Anda untuk mempersiapkan segala syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS nantinya. Berikut kami bagikan syarat Pendaftaran CPNS 2016 yang berlaku untuk semua Formasi, termasuk Dokter, Dosen, Guru, Perawat, Bidan serta formasi-formasi lainnya.
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2016, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  • Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2013).
  • Persyaratan administrasi pelamar yakni:
  • Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
  • Fotokopi KTP,
Untuk persyaratan khusus di tahun 2016 ini, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana SKCK, Kartu Kuning, dan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter tidak lagi menjadi syarat berkas pendaftaran CPNS. Namun hanya akan di minta setelah Anda berhasil lulus tes waktu verifikasi akhir.

Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut:
  • Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
  • Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
  • Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir);  Catatan: ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  • Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2016 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Sistem penerimaan CPNS tahun 2016 ini menggunakan sistem rekrutment baru, yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2016 adalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.

Demikian gambaran umum mengenai Persyaratan CPNS 2016. Persiapkan segera berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran nantinya. Selain itu Anda juga harus mempersiapkan diri Anda terus dari sekarang, sehingga bisa menghadapi tes CPNS nantinya dalam keadaan yang lebih matang. Dan yang terakhir jangan lupa berdoa. Dengan begitu Insyaallah hasilnya akan memuaskan. Amin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel