Objek Ilmu Fiqh dan Pembagian Hukum Fiqh
Minggu, 13 April 2014
Objek Ilmu Fiqh dan Pembagian Hukum Fiqh - Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan
mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Berdasarkan
definisi fiqh yang dikemukakan ulama ushul fiqh, yang menjadi objek bahasan
ilmu fiqh adalah setiap perbuatan-perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan
telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib
(misal: melaksanakan shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada
orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai
transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal: berzina, mencuri, dan
membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara') , atau makruh (misal:
menjatuhkan talak tanpa sebab).
Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya
mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek).
Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para
mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari
perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.
Pembagian Hukum Fiqh
Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut.
- Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
- Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan 'uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
- Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
- Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar'iyyah).
- Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
- Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).
Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas
tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur
spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang dilakukan
seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi
berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh berbeda dengan hukum
positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan
persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.