Prosedur Beracara di Pengadilan Agama
Sabtu, 12 April 2014
Pada kesempatan ini saya akan berbagi
sedikit tentang Tata Cara Beracara di Pengadilan Agama
atau di Aceh lebih dikenal
dengan sebutan Mahkamah Syar’iyah. Sebenarnya postingan ini merupakan
salah
satu tugas mata kuliah praktek peradilan pada waktu saya masih di bangku
kuliah. Ketika itu kami diberikan tugas membuat sebuah proposal tentang
Prosedur Beracara di Pengadilan Agama,
dan Alhamdulillah telah berhasil saya selesaikan sedemikian rupa dengan
bantuan dari berbagai referensi. Berikut penampakan proposalnya. :D
A. ADMINISTRASI PERKARA
1. Pendaftaran Perkara
Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua
: Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan
surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat
gugatan ditambah sejumlah tergugat.
Ketiga
: Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap
perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya
perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk
menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR
atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006
Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama.
catatan :
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
- Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat
: Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau
permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk
membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima
: Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat
gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Keenam
: Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau
permohonan.
Ketujuh : Pemegang
kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak
berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan
: Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip
penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut
sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan
besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip
bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam
slip bank tersebut.
Kesembilan
: Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi
dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank
tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada
pemegang kas.
Kesepuluh
: Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali
kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak
berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas
: Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau
permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta
tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
Keduabelas
: Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan
dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat
gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran
yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas
: Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan
atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak
berperkara.
2. Persiapan Persidangan
Setelah
semua tahapan dalam pendaftaran perkara selesai, Asli surat
gugatan/permohonan dimasukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan
tindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan
gugatan/permohonan, disampaikan kepada Wakil Panitera, untuk selanjutnya
berkas tersebut disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama/MS melalui
Panitera. Berkas perkara diserahkan oleh panitera kepada ketua Ketua
Pengadilan untuk menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.
a. Penetapan Majelis Hakim (PMH)
Yaitu penunjukan Majelis Hakim melalui suatu penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan.
b. Penetapan Hari Sidang (PHS)
Yaitu
penetapan hari akan dilaksanakan sidang yang dituangkan dalam suatu
Penetapan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim. Kemudian Juru sita
pengganti memanggil para pihak untuk hadir ke persidangan pada hari
yang telah ditetapkan Ketua Majelis Hakim dengan menggunakan relas
panggilan.
c. Penunjukan Panitera Pengganti
Setelah
penetapan hari sidang, tahap selanjutnya ialah penunjukan panitera
Pengganti. Panitera menerima kembali berkas perkara yang telah diberi
PMH dan menunjuk Panitera Pengganti yang akan mendampingi Majelis Hakim
dengan suatu penetapan. Kemudian menyerahkan berkas perkara kepada
Majelis Hakim melalui petugas meja II.
d. Pemanggilan pihak-pihak
Pihak-pihak
yang beperkara akan dipanggil oleh juru sita/juru sita pengganti untuk
menghadap ke persidangan setelah adanya Penetapan Majelis Hakim (PMH)
dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Pemanggilan pihak-pihak harus memenuhi
ketentuan hokum acara yang berlaku agar sah (panggilan sah harus
bersifat resmi dan patut).
B. PELAKSANAAN PERSIDANGAN
1. Ketentuan Persidangan
v Konfirmasi identitas para pihak
: Majelis Hakim mengkonfirmasi identitas para pihak untuk memastikan
bahwa yang hadir menghadap siding benar pihak-pihak yang tercantum dalam
surat gugatan.
v Penelitian Relas Panggilan
: Jika salah satu pihak tidak hadir, ketua Majelis Hakim meneliti
keabsahan surat panggilan. Jika surat tidak sah, maka diperintahkan juru
sita untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir. Setelah panggilan
telah sah, diteliti alas an ketidakhadiran yang bersangkutan ke
persidangan. Majelis hakim dapat memerintahkan juru sita untuk memanggil
sekali lagi pihak yang tidak hadir.
v Upaya Damai
: Yaitu upaya majelis hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak yang
beperkara dengan memberikan arahan atau nasehat. Bila perlu memberikan
waktu yang cukup kepada kedua belah pihak untuk membicarakan upaya damai
di luar pengadilan dengan melibatkan orang tua kampong dan keluarga
masing-masing.
v Proses Mediasi
: Para pihak berhak memilih satu atau lebih Mediator dari daftar
mediator PA/MS setempat. Untuk itu diberi waktu 2 hari kerja. Jika dalam
waktu 2 hari kerja tidak ada kesepakatan, hakim pemeriksaan perkara
karena jabatannya menunjuk Mediator. Penunjukan Mediator dilakukan dalam
sidang, ditetapkan dengan Penetapan yang dicatat dalam BAP.
v Tata cara penundaan sidang untuk Mediasi : Setelah
penunjukan Mediator ditetapkan, sidang ditunda untuk pelaksanaan
mediasi. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak, kemudian
memberikan kesempatan kepada para pihak dan Mediator untuk proses
Mediasi paling lama 40 hari kerja. Setelah itu hakim menetapkan hari
sidang berikutnya untuk menerima laporan hasil Mediasi. Setelah adanya
penetapan hari sidang, Hakim memerintahkan juru sita untuk
memberitahukan kepada Mediator tentang hari persidangan berikutnya.
Segala tindakan Hakim tersebut dicatat dalam BAP dan register induk
perkara yang bersangkutan.
v Langkah-langkah Pra Mediasi
: Penggugat/pemohon melaporkan kepada mediator yang bersangkutan dengan
menyerahkan salinan PENETAPAN penunjukan mediator. Para pihak menghadap
mediator untuk mempersiapkan pelaksaan mediasi. Mediasi dilakukan
menurut tata cara dan tahap-tahap dalam proses Mediasi. Mediator
menetukan hari pelaksanaan proses mediasi, setelah itu mediator
memerintahkan juru sita/juru sita pengganti PA/MS yang berwenang untuk
memanggil para pihak untuk menghadiri proses mediasi. Apabila para pihak
hadir, mediator melaksanakan mediasi, namun bila salah satu pihak atau
kedua belah pihak tidak hadir, maka mediator mengambil tindakan sesuai
prosedur dan teksnis mediasi.
v Catatan proses mediasi
: Mediator membuat catatan-catatan proses mediasi, pemanggilan dan
kehadiran pihak-pihak, pelaksaan dan hasil mediasi. Jika mediasi
mencapai kesepakatan, maka kesepakatan dibuat seca tertulis dan di tanda
tangani para pihak dan mediator. Jika mediasi diwakili oleh kuasa
hokum, maka pihak materil harus pula menandatangani kesepakatan
tersebut. Catatan-catatan mediasi yang berupa pernyataan, pengakuan dan
atau pendapat para pihak tidak boleh dilaporkan kepada majelis hakim
pemeriksa perkara dan harus dimusnahkan.
v Tata cara sidang laporan mediasi
: Pada sidang yang telah ditetapkan, penggugat/pemohon melaporkan hasil
mediasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara dengan menyerahkan
laporan yang telah dibuat mediator beserta lampiran-lampirannya. Jika
masih dibutuhkan waktu unuk mediasi maka dapat diberikan perpanjangan
waktu paling lama 14 hari kerja. Untuk keperluan itu majelis hakim
menunda sidang. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, para pihak
melaporkan hasil mediasinya.
v Siapa yang harus membuat laporan hasil mediasi dan apa saja yang harus dilaporkan ? Mediator
membuat laporan tertulis pelaksanaan mediasi dan hasil mediasi untuk
disampaikan lewat penggugat/pemohon kepada majelis hakim pemeriksa
perkara, dengan melampirkan :
- Panggilan-panggilan untuk menghadiri proses mediasi
- Laporan tertulis proses mediasi dan hasilnya.
- Kesepakatan-kesepakatan hasil mediasi, yakni jika mediasi berhasil.
Mediator menyerahkan hasil laporan tersebut kepada penggugat/pemohon untuk diserahkan kepada majelis hakim.
v Tindak lanjut setelah mediasi
: Jika mediasi gagal atau tidak layak mediasi, maka hakim melanjutkan
pemeriksaan ke tahap berikutnya sesuai hokum acara. Jika mediasi
berhasil mencapai kesepakatan, maka :
- Dalam perceraian, perkara dicabut
- Dalam perkara kebendaan, perkara dicabut atau dibuat akta perdamaian sesuai permintaan para pihak dan masuk dalam putusan.
v Proses jawab menjawab
: Bila perdamaian tidak berhasil (setelah proses mediasi), maka
dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Pemeriksaan pokok perkara diawali
dengan pembacaan surat gugatan/permohonan oleh penggugat/pemohon atau
kuasanya. Kemudian majelis hakim mengkonfirmasi kepada penggugat/pemohon
hal-hal yang belum jelas saja dari gugatan penggugat sebelum memberikan
kesempatan kepada pihak tergugat untuk menjawab. Setelah itu
tergugat/termohon memberikan jawaban baik secara tertulis maupun lisan,
bila jawaban diberikan secara lisan maka akan langsung dijawab pada hari
itu juga, namun bila jawabannya secara tertulis maka sidang akan
ditunda untuk menyusun jawaban tersebut.
v Tahap pembuktian
: Pada tahap pembuktian ini para pihak menyampaikan bukti-bukti yang
diperlukan dalam meneguhkan dalil gugatannya atau bantahannya. Bukti
yang diajukan para pihak adakalanya dalam bentuk surat (bukti tertulis)
saja, adakalanya saksi saja dan adakalanya bukti surat dan saksi-saksi.
v Cara memeriksa surat bukti
: Para pihak menyerahkan foto copy yang telah dinegezalen (dimateraikan
kemudian) dan telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya oleh panitera
PA/MS kepada ketua majelis hakim disertai dengan aslinya. Kemudian ketua
majelis hakim mencocokkan foto copy dengan aslinya. Lalu ketua majelis
memberi kode pada sudut kanan atas foto copy tersebut yaitu P1 untuk
penggugat (dan seterusnya) dan T1 untuk tergugat (dan seterusnya).
v Cara memeriksa saksi :
- Saksi dipanggil keruang sidang satu persatu.
- Saksi duduk antara tergugat dan penggugat.
- Hakim menanyakan identitas lengkap dari saksi.
- Menanyakan hubungan saksi dengan penggugat dan tergugat.
- Menanyakan kesediaannya bersumpah sebelum memberi keterangan.
2. Berita Acara Persidangan (BAP)
Berita
acara sidang ini merupakan akta autentik yang dibuat secara resmi oleh
pejabat yang berwenang yang berisi tentang proses pelaksanaan suatu
perkara dalam persidangan, sebagai dasar majelis hakim dalam membuat
putusan terhadap perkara yang di adilinya. Sebagaimana yang telah di
tentukan dalam pasal 197 ayat (1) dan (3) R.Bg.
3. Rapat PMH
Setelah
para pihak menyampaikan kesimpulan akhir (konklusi), maka majelis hakim
bermusyawarah dalam suatu rapat yang bersifat rahasia (bisa dalam ruang
sidang atau ruang kerja). Dalam rapat permusyawaratan yang didengar
pertama adalah pendapat hakim anggota yang paling muda (junior),
kemudian pendapat hakim senior, dan yang terakhir majelis hakim. Setelah
itu hasil putusan dirumuskan dalam rapat permusyawaratan tersebut,
apabila terdapat perbedaan pendapat, maka suara terbanyak menjadi
putusan majelis.
4. Putusan
Pembacaan
putusan hakim harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dibacakan secara bergantian antara ketua majelis hakim dan dua hakim
anggotanya. Untuk pembacaan amar putusan langsung dibacakan oleh ketua
majelis hakim, karena setelah selesai pembacaan amar putusan akan di
ikuti dengan ketukan palu yang dilakukan ketua majelis hakim itu
sendiri.
5. Pemberitahuan isi putusan
Jika
penggugat atau tergugat tidak hadir dalam siding pembacaan putusan,
maka panitera/panitera pengganti harus memberitahu isi putusan tersebut
kepada para pihak yang tidak hadir. Jika para pihak tidak diketahui
alamatnya diseluruh wilayah RI, maka pemberitahuan dilakukan melalui
pemerintah daerah tingkat II untuk diumumkan.
C. FORMAT - FORMAT SURAT DALAM BERACARA
1. Surat Gugatan
Hal : Gugat cerai Banda Aceh, ……………………
KepadaYth ;
Ketua MS Banda Aceh
Di -
Banda Aceh
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan terhadap:
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
POSITA
Bahwa
benar penggugat dan tergugat mempunyai hubungan suami isteri isteri
yang sah, menikah secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal
……………………atas pilihan keluarga dan telah tercatat pada kantor urusan
Agama Banda Aceh dengan akta nikah No…/KUA/VI/2001.
Bahwa
dari hasil perkawinan yang sah antara penggugat dengan tergugat
mempunyai 1 orang anak yang bernama…………………yang berumur…..tahun.
Bahwa
keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goncang karena
tergugat tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin serta tidak
pulang kerumah selama hampir 4 tahun.
Bahwa
walaupun telah diusahakan oleh pihak keluarga penggugat dan tergugat
agar tergugat kembali menunaikan kewajiban sebagi suami dengan
memberikan nafkah kepada isteri dan anak agar rumah tangga kembali rukun
dan damai. Namun hasilnya tetap menduka citakan dan tidak berhasil.
Bahwa telah terjadinya masalah antara Penggugat dan Tergugat pada akhir tahun 2005 dimana Tergugat :
- Tidak lagi memberi nafkah lahir dan bathin kepada Penggugat.
- Tidak pulang kerumah tempat kediaman bersama.
- Menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa pengetahuan penggugat.
- Mengambil barang-barang kemas penggugat tanpa kebenaran.
Bahwa
karena permasalahan antara penggugat dan tergugat tidak bisa
dirungkaikan lagi sehingga penggugat terus diabaikan dan tergugat telah
melanggar KHI pasal 116 (d).
PETITA
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan
cerai gugat dan mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah agar berkenan
memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menceraikan dengan menjatuhkan talak 1 satu tergugat didepan penggugat didepan sidang pengadilan agama Banda Aceh
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Penggugat selama 4 tahun yang terhutang sebanyak 4.000.000
- Mengabulkan gugatn penggugat seluruhnya
- Agar hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.
Demikianlah
gugatan ini Penggugat ajukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah untuk
menerima terlebih-lebih mengabulkannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Penggugat
…..………………………….
( )
2. Penetapan majelis hakim (Pasal 17 UU Nomor 4/2004)
PENETAPAN
No. …/Pdt. G/2010/MS-BNA
Bismillahhirrahmanirrahim
Ketua mahkamah syar’iyah Banda Aceh Telah membaca Surat permohonan pemohon pada tanggal…September…Nomor…./Pdt. G/2010/MS-BNA.
Menimbang,
bahwa untuk memeriksa dan mengadili Perkara tersebut perlu ditunjuk
Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini.
Menimbang, oleh karena diperintahkan dengan segera agar Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya.
Memperhatikan
pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang
ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan-ketentuan
hokum lainnya yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menunjuk :
1. ………………………., SH Sebagai Ketua Majelis
2. ………………………., SH Sebagai Hakim Anggota
3. ………………………., SH Sebagai Hakim Anggota
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal ……………………………
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
t.t.d.
……………….……
( )
3. Penetapan hari Sidang (pasal. 121 HIR/145 RBg)
PENETAPAN
No. …/Pdt. G/2010/MS-BNA
Bismillahhirrahmanirrahim
Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah membaca surat gugatan
penggugat tertanggal 25 September 2010 Nomor 25/Pdt. G/MS-BNA dalam
perkara antara :
(NAMA)binti…..,Umur ……. Tahun, Pekerjaan ; …………………..,
Bertempat Tinggal di ; Jln,……….. No…….. Desa ………..,
Kecamatan………….Kab……..
LAWAN
(NAMA) Bin……,Umur……..Tahun, Pekerjaan ;……………………..,
Bertempat Tinggal di ; Jln…………No ;……Desa…………..,
Kecamatan …………. Kab……….
Membaca
surat penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada
tanggal………………….Nomor…./Pdt. G/2010/ MS-BNA tentang penunjukan Majelis
Hakim.
Menimbang,
bahwa hari ini sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan,
memperhatikan Pasal 121 HIR/RB,g , serta ketentuan-ketentuan hokum lain
yang bersangkutan ;
MENETAPKAN
Menentukan bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari….. , pukul …….. WIB.
Memerintahkan
untuk memanggil kedua belah pihak beperkara supaya datang menghadap di
muka sidang Mahkamah Syar’iyah hari dan tanggal serta jam yang telah
ditetapkan tersebut di atas.
Memerintahkan
pula supaya pada pemberitahuan itu kepada pihak tergugat diserahkan
sehelai surat gugatan Penggugat dengan diberitahukan bahwa jika
dikehendakinya surat gugatan tersebut dapat dijawab olehnya secara
tertulis atau kuasanya serta diajukan pada waktu sidang tersebut di
atas.
Menentukan
bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak-pihak yang
beperkara dan hari sidang, paling sedikit 3 hari.
Ditetapkan Di Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh
Pada tanggal………………….
Ketua Majelis
t.t.d.
………………………..
( )
4. Relas Panggilan untuk Penggugat
RELAS PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
No. …/Pdt.G/2010/MS-BNA
Pada
hari ini senin tanggal……………………, saya juru sita pengganti pada mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis Hakim pengadilan tersebut,
dalam perkara No. …./Pdt. G/2010/ MS-BNA,
Telah Memanggil
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat : Jln, …………No….. Desa…… Kecamatan …….Kab……. …….
Sebagai : Penggugat
Supaya datang menghadap persidangan yang diselenggarakan di :
Pengadilan :
Jalan :
Pada tanggal :
Pukul :
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara :
(NAMA) binti……… sebagai Penggugat
Lawan
(NAMA) Bin…………sebagai Tergugat
Panggilan
ini saya laksanakan ditempat kediaman penggugat sendiri, dan ditempat
itu saya bertemu dan berbicara langsung dengan ……………. Binti ………… sebagai
pihak yang bersangkutan (penggugat). Kemudian kepadanya saya minta
untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan ini.
Selanjutnya
setelah relas panggilan ditanda tangani saya serahkan sehelai relas
panggilan ini kepadanya. Demikianlah panggilan ini saya laksanakan
dengan sumpah jabatan.
Yang dipanggil Yang memanggil
Penggugat Jurusita Pengganti
t.t.d. t.t.d
………………. …………………….
(
)
( )
Biaya panggilan Rp : 10.000.00, (sepuluh ribu rupiah)
5. Relas Panggilan untuk Tergugat
RELAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
No. …/Pdt.G/2010/MS-BNA
Pada
hari ini senin tanggal…………………, saya juru sita pengganti pada mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis Hakim pengadilan tersebut,
dalam perkara No. …./Pdt. G/2010/ MS-BNA,
Telah Memanggil
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat : Jln, ………….. No. …. Desa ….. Kecamatan……………Kab………..
Sebagai : Tergugat
Supaya datang menghadap persidangan yang diselenggarakan di :
Pengadilan :
Jalan :
Pada tanggal :
Pukul :
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara :
(NAMA) Binti ……….. sebagai Penggugat
Lawan
(NAMA) Bin …………. sebagai Tergugat;
Kepadanya saya serahkan sehelai surat salinan surat permohonan yang
diajukan oleh Penggugat dan saya terangkan kepadanya bahwa surat
permohonan tersebut boleh dijawab secara lisan atau tulisan dan diajukan
kepada sidang tersebut.
Panggilan
ini saya laksanakan ditempat kediaman Tergugat sendiri, dan ditempat
itu saya bertemu dan berbicara langsung dengan ………………. sebagai pihak
yang bersangkutan (Tergugat).
Kemudian
kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas
panggilan ini. Selanjutnya setelah relas panggilan ditanda tangani saya
serahkan sehelai relas panggilan ini kepadanya. Demikianlah panggilan
ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.
Yang dipanggil Yang memanggil
Tergugat Jurusita Pengganti
t.t.d. t.t.d
………………….. …………………….
(
)
( )
Biaya panggilan Rp : 8.000.00, (delapan ribu rupiah)
6. Sidang pertama dengan BAP untuk mediasi
BERITA ACARA
No. …/Pdt. G/2010/MS-BNA
Pemeriksaan
persidangan Mahkamah Syar’iyah di Banda Aceh yang mengadili perkara
gugat cerai yang dilangsung pada hari Senin 11 Oktober 2010 dalam
perkara :
Nama : …………………..
Umur : …………………
Pekerjaan : ……………………
Alamat : Jln, …………No….. Desa ……. Kecamatan………Kab …………..
…………………….PENGGUGAT……………………
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat : Jln, ………….No. …. Desa ………. Kecamatan………Kab……………
……………………..TERGUGAT………………………
Susunan persidangan
………………………. : sebagai Hakim Ketua
………………………. : sebagai Hakim Anggota
………………………. : sebagai Hakim Ketua
……………………... : sebagai Panitera Pengganti
Setelah
persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis
Hakim, maka para pihak beperkara masuk kedalam ruang persidangan.
Penggugat dan Tergugat datang sendiri memasuki persidangan.
Pertama
kali majelis hakim memeriksa identitas para pihak yang beperkara. Hakim
menanyakan satu persatu nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan dan
umur, dengan demikian dipastikan bahwa yang datang ke persidangan benar
yang namanya sebagaimana tersebut dalam surat gugatan (penggugat dan
tergugat).
Dalam
persidangan ketua berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak akan
tetapi tidak berhasil. Atas pernyataan keduanya telah dilakukan beberapa
kali dengan keluarga terdekat akan tetapi tidak berhasil.
Setelah
majelis hakim menjelaskan pernyataan dari kedua belah pihak maka
sebelum perkara ini dilanjutkan secara prosedur hokum, majelis hakim
memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai
yaitu dengan cara mediasi. Para kedua belah pihak diberi kesempatan
untuk memilih Mediator MS setempat atau Mediator diluar Pengadilan. Para
pihak memilih Mediator pengadilan setempat, dan mejelis hakim member
waktu proses mediasi 25 hari kerja. Setelah penunjukan mediator
ditetapkan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan
hari…..tanggal….tahun…. dan kedua belah pihak diharapkan untuk menghadap
mediator yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dan kedua belah
pihak diperintahkan untuk menghadap tanpa dipanggil lagi, dan pengumuman
ini sebagai panggilan resmi.
Demikianlah berita acara persidangan ini, yang ditanda tangani oleh Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti Hakim Ketua
t.t.d. t.t.d.
……………….. ………………………
( ) ( )
7. Penunjukan Mediator
PENUNJUKAN MEDIATOR
No. …/Pdt. G/2010./MS-BNA
Ketua
Majelis Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili
perkara Nomor :…../Pdt.G/2010/MS-BNA telah membaca Berita Acara
Persidangan hari ……. tanggal …….tahun…….
Menimbang,
bahwa untuk mencapai penyelesaian perkara yang memenuhi rasa keadilan
bagi kedua belah pihak, dipandang perlu untuk melaksanakan mediasi dalam
perkara ini;
Menimbang,
bahwa untuk melaksanakan mediasi tersebut perlu ditunjuk mediator
sesuai dengan Daftar Mediator yang telah ditetapkan;
Menimbang,
bahwa oleh karena para pihak telah sepakat memilih mediator yang akan
melaksanakan mediasi dalam perkara ini, maka mediator yang telah
disepakati tersebut perlu ditetapkan dalam surat penunjukan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 154 R.Bg jo. Pasal 9, Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 Perma Nomor 1 Tahun 2008;
MENUNJUK
Ikhsan, SH.I sebagai Mediator
Dengan ketentuan :
Pertama
: Mediator wajib melaksanakan mediasi sesuai ketentuan yang diatur
dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 dan SK. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda
Aceh Nomor : W2-A12/………./ PW.09.01//XII/2008, tanggal 01 Desember 2008;
Kedua
: Kepada Mediator wajib diserahkan resume perkara ini dan dokumen lain
yang diperlukan sebagai bahan untuk melaksanakan mediasi; Ketiga : Surat
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa mediasi
sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam berita acara
persidangan perkara ini tanggal 9 November 2010;
Banda Aceh, Senin 11 Oktober 2010
Ketua Majelis,
………………………….
( )
8. Putusan
PUTUSAN
No. …/Pdt, G/2010/MS-BNA
BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
perdata tertentu pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh :
Nama : ………… binti …………..
Umur :
Pekerjaan :
Alamat : Jln, …………. No….. Desa…… Kecamatan……….Kab …………
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
……BERLAWANAN DENGAN……
Nama : …………. Bin ……………
Umur :
Pekerjaan :
Alamat : Jln, …………… No. …. Desa …… Kecamatan ………. Kab ………….
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Telah membaca dan mempelajari surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan penggugat, tergugat, saksi-saksi dan keterangan lainnya dipersidangan ;…
……TENTANG DUDUK PERKARA……
Menimbang,
bahwa penggugat telah mengajukan gugatan terhadap tergugat ke Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh dengan surat gugatan tertanggal, ….bulan …tahun…..
dan telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Register …/Pdt, G/2010/MS-BNA tanggal …. bulan……..tahun…. , pada
pokoknya atas alasan dan dalil-dalil sebagai berikut,
Bahwa
benar penggugat dengan tergugat mempunyai hubungan suami isteri yang
sah, menikah secara hukom Islam di Banda Aceh pada tanggal 10 Januari
2001 atas pilihan keluarga dan telah tercatat pada kantor urusan Agama
Banda Aceh dengan akta nikah No.10/KUA/VI/2001,
Bahwa
dari hasil perkawinan yang sah antara penggugat dan tergugat ini mulai
goncang karena tergugat tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin
serta tidak pulang kerumah selama hamper 4 tahun.
Bahwa
walaupun telah diusahakan oleh pihak keluarga penggugat dan tergugat
agar tergugat kembali menunaikan kewajiban sebagi suami dengan
memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak agar rumah tangga kembali
rukun dan damai. Namun hasilnya tetap menduka citakan dan tidak
berhasil.
Berdasarkan
dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini penggugat memohon hormat
agar sudikiranya Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar menerima dan
memanggil penggugat dan tergugat, serta mengambil keputusan demi hokum
seperti berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menceraikan penggugat dan tergugat atas dasar fasakh
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah penggugat yang lalu selama 4 tahun sebesar 4.000.000
…….TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM…….
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan penggugat adalah sebagaimana disebut diatas,…
Menimbang,
bahwa antara penggugat dengan tergugat terikat dalam hubungan suami
isteri yang menikah pada tanggal 10 Januari 2001 sesuai akta nikah No.
10/KUA/VI/2001 yang dikeluarkan oleh KUA Banda Aceh.
Menimbang,
bahwa perkara ini telah termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan
ketentuan pasal 89 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 1987, biaya perkara
dibebankan kepada penggugat.
……..MENGADILI……..
- Mengabulkan gugatan penggugat
- Menceraikan dengan menjatuhkan talak 1 satu tergugat didepan penggugat didepan sidang pengadilan agama Banda Aceh
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Penggugat selama 4 tahun yang terhutang sebanyak 4.000.000
Demikianlah Diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim
mahkamah syar’iyah Banda Aceh pada hari senin tanggal senin 29 November
2010 oleh ………………… ditunjuki oleh pengadilan sebagai ketua majelis,
…………………… dan ………………………. masing-masing sebagai hakim anggota dan
diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua
majelis tersebut dihadapan hakim-hakim anggota yang turut bersidang
dengan dibantu oleh ……………., sebagai panitera pengganti serta dihadiri
oleh Penggugat dan Tergugat,…
Ketua Majelis
t.t.d.
…………………………
( )
Hakim Anggota Hakim Anggota
t.t.d. t.t.d
…..………………………… .……………………………
(
)
( )
Panitera Pengganti
t.t.d
………………….
( )
Perincian Biaya
1. Biaya HHK : 29.500
2. Biaya Materai : 6.000
3. Biaya Proses : 106.500
Jumlah Rp : 142.000