Prosedur Beracara di Pengadilan Agama

       Pada kesempatan ini saya akan berbagi sedikit tentang Tata Cara Beracara di Pengadilan Agama atau di Aceh lebih dikenal dengan sebutan Mahkamah Syar’iyah. Sebenarnya postingan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah praktek peradilan pada waktu saya masih di bangku kuliah. Ketika itu kami diberikan tugas membuat sebuah proposal tentang Prosedur Beracara di Pengadilan Agama, dan Alhamdulillah telah berhasil saya selesaikan sedemikian rupa dengan bantuan dari berbagai referensi. Berikut penampakan proposalnya. :D


A.    ADMINISTRASI PERKARA
1.      Pendaftaran Perkara
Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. 
Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah  tergugat. 
Ketiga : Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
  1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
  2. Bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
  3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat : Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Kelima : Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM). 
Keenam : Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh : Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan : Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. 
Kesembilan : Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh : Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. 
Kesebelas : Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
Keduabelas : Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas : Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
2.      Persiapan Persidangan
Setelah semua tahapan dalam pendaftaran perkara selesai, Asli surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan, disampaikan kepada Wakil Panitera, untuk selanjutnya berkas tersebut disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama/MS melalui Panitera. Berkas perkara diserahkan oleh panitera kepada ketua Ketua Pengadilan untuk menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.
a.       Penetapan Majelis Hakim (PMH)
Yaitu penunjukan Majelis Hakim melalui suatu penetapan Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan.
b.      Penetapan Hari Sidang (PHS)
Yaitu penetapan hari akan dilaksanakan sidang yang dituangkan dalam suatu Penetapan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim. Kemudian Juru sita pengganti memanggil para pihak untuk hadir ke persidangan pada hari yang telah ditetapkan Ketua Majelis Hakim dengan menggunakan relas panggilan.
c.       Penunjukan Panitera Pengganti
Setelah penetapan hari sidang, tahap selanjutnya ialah penunjukan panitera Pengganti. Panitera menerima kembali berkas perkara yang telah diberi PMH dan menunjuk Panitera Pengganti yang akan mendampingi Majelis Hakim dengan suatu penetapan. Kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim melalui petugas meja II.
d.      Pemanggilan pihak-pihak
Pihak-pihak yang beperkara akan dipanggil oleh juru sita/juru sita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah adanya Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Pemanggilan pihak-pihak harus memenuhi ketentuan hokum acara yang berlaku agar sah (panggilan sah harus bersifat resmi dan patut).

B.     PELAKSANAAN PERSIDANGAN
1.      Ketentuan Persidangan
v  Konfirmasi identitas para pihak : Majelis Hakim mengkonfirmasi identitas para pihak untuk memastikan bahwa yang hadir menghadap siding benar pihak-pihak yang tercantum dalam surat gugatan.
v  Penelitian Relas Panggilan : Jika salah satu pihak tidak hadir, ketua Majelis Hakim meneliti keabsahan surat panggilan. Jika surat tidak sah, maka diperintahkan juru sita untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir. Setelah panggilan telah sah, diteliti alas an ketidakhadiran yang bersangkutan ke persidangan. Majelis hakim dapat memerintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir.
v  Upaya Damai : Yaitu upaya majelis hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak yang beperkara dengan memberikan arahan atau nasehat. Bila perlu memberikan waktu yang cukup kepada kedua belah pihak untuk membicarakan upaya damai di luar pengadilan dengan melibatkan orang tua kampong dan keluarga masing-masing.
v  Proses Mediasi : Para pihak berhak memilih satu atau lebih Mediator dari daftar mediator PA/MS setempat. Untuk itu diberi waktu 2 hari kerja. Jika dalam waktu 2 hari kerja tidak ada kesepakatan, hakim pemeriksaan perkara karena jabatannya menunjuk Mediator. Penunjukan Mediator dilakukan dalam sidang, ditetapkan dengan Penetapan yang dicatat dalam BAP.
v  Tata cara penundaan sidang untuk Mediasi : Setelah penunjukan Mediator ditetapkan, sidang ditunda untuk pelaksanaan mediasi. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak, kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak dan Mediator untuk proses Mediasi paling lama 40 hari kerja. Setelah itu hakim menetapkan hari sidang berikutnya untuk menerima laporan hasil Mediasi. Setelah adanya penetapan hari sidang, Hakim memerintahkan juru sita untuk memberitahukan kepada Mediator tentang hari persidangan berikutnya. Segala tindakan Hakim tersebut dicatat dalam BAP dan register induk perkara yang bersangkutan.
v  Langkah-langkah Pra Mediasi : Penggugat/pemohon melaporkan kepada mediator yang bersangkutan dengan menyerahkan salinan PENETAPAN penunjukan mediator. Para pihak menghadap mediator untuk mempersiapkan pelaksaan mediasi. Mediasi dilakukan menurut tata cara dan tahap-tahap dalam proses Mediasi. Mediator menetukan hari pelaksanaan proses mediasi, setelah itu mediator memerintahkan juru sita/juru sita pengganti PA/MS yang berwenang untuk memanggil para pihak untuk menghadiri proses mediasi. Apabila para pihak hadir, mediator melaksanakan mediasi, namun bila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir, maka mediator mengambil tindakan sesuai prosedur dan teksnis mediasi.
v  Catatan proses mediasi : Mediator membuat catatan-catatan proses mediasi, pemanggilan dan kehadiran pihak-pihak, pelaksaan dan hasil mediasi. Jika mediasi mencapai kesepakatan, maka kesepakatan dibuat seca tertulis dan di tanda tangani para pihak dan mediator. Jika mediasi diwakili oleh kuasa hokum, maka pihak materil harus pula menandatangani kesepakatan tersebut. Catatan-catatan mediasi yang berupa pernyataan, pengakuan dan atau pendapat para pihak tidak boleh dilaporkan kepada majelis hakim  pemeriksa perkara dan harus dimusnahkan.
v  Tata cara sidang laporan mediasi : Pada sidang yang telah ditetapkan, penggugat/pemohon melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara dengan menyerahkan laporan yang telah dibuat mediator beserta lampiran-lampirannya. Jika masih dibutuhkan waktu unuk mediasi maka dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 14 hari kerja. Untuk keperluan itu majelis hakim menunda sidang. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, para pihak melaporkan hasil mediasinya.
v  Siapa yang harus membuat laporan hasil mediasi dan apa saja yang harus dilaporkan ? Mediator membuat laporan tertulis pelaksanaan mediasi dan hasil mediasi untuk disampaikan lewat penggugat/pemohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara, dengan melampirkan :
  1. Panggilan-panggilan untuk menghadiri proses mediasi
  2. Laporan tertulis proses mediasi dan hasilnya.
  3. Kesepakatan-kesepakatan hasil mediasi, yakni jika mediasi berhasil.
Mediator menyerahkan hasil laporan tersebut kepada penggugat/pemohon untuk diserahkan kepada majelis hakim.
v  Tindak lanjut setelah mediasi : Jika mediasi gagal atau tidak layak mediasi, maka hakim melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya sesuai hokum acara. Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka :
  1. Dalam perceraian, perkara dicabut
  2. Dalam perkara kebendaan, perkara dicabut atau dibuat akta perdamaian sesuai permintaan para pihak dan masuk dalam putusan.
v  Proses jawab menjawab : Bila perdamaian tidak berhasil (setelah proses mediasi), maka dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Pemeriksaan pokok perkara diawali dengan pembacaan surat gugatan/permohonan oleh penggugat/pemohon atau kuasanya. Kemudian majelis hakim mengkonfirmasi kepada penggugat/pemohon hal-hal yang belum jelas saja dari gugatan penggugat sebelum memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menjawab. Setelah itu tergugat/termohon memberikan jawaban baik secara tertulis maupun lisan, bila jawaban diberikan secara lisan maka akan langsung dijawab pada hari itu juga, namun bila jawabannya secara tertulis maka sidang akan ditunda untuk menyusun jawaban tersebut.
v  Tahap pembuktian : Pada tahap pembuktian ini para pihak menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan dalam meneguhkan dalil gugatannya atau bantahannya. Bukti yang diajukan para pihak adakalanya dalam bentuk surat (bukti tertulis) saja, adakalanya saksi saja dan adakalanya bukti surat dan saksi-saksi.
v  Cara memeriksa surat bukti : Para pihak menyerahkan foto copy yang telah dinegezalen (dimateraikan kemudian) dan telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya oleh panitera PA/MS kepada ketua majelis hakim disertai dengan aslinya. Kemudian ketua majelis hakim mencocokkan foto copy dengan aslinya. Lalu ketua majelis memberi kode pada sudut kanan atas foto copy tersebut yaitu P1 untuk penggugat (dan seterusnya) dan T1 untuk tergugat (dan seterusnya).
v  Cara memeriksa saksi :
  • Saksi dipanggil keruang sidang satu persatu.
  • Saksi duduk antara tergugat dan penggugat.
  • Hakim menanyakan identitas lengkap dari saksi.
  • Menanyakan hubungan saksi dengan penggugat dan tergugat.
  • Menanyakan kesediaannya bersumpah sebelum memberi keterangan.
2.      Berita Acara Persidangan (BAP)
Berita acara sidang ini merupakan akta autentik yang dibuat secara resmi oleh pejabat yang berwenang yang berisi tentang proses pelaksanaan suatu perkara dalam persidangan, sebagai dasar majelis hakim dalam membuat putusan terhadap perkara yang di adilinya. Sebagaimana yang telah di tentukan dalam pasal 197 ayat (1) dan (3) R.Bg.
3.      Rapat PMH
Setelah para pihak menyampaikan kesimpulan akhir (konklusi), maka majelis hakim bermusyawarah dalam suatu rapat yang bersifat rahasia (bisa dalam ruang sidang atau ruang kerja). Dalam rapat permusyawaratan yang didengar pertama adalah pendapat hakim anggota yang paling muda (junior), kemudian pendapat hakim senior, dan yang terakhir majelis hakim. Setelah itu hasil putusan dirumuskan dalam rapat permusyawaratan tersebut, apabila terdapat perbedaan pendapat, maka suara terbanyak menjadi putusan majelis.
4.      Putusan
Pembacaan putusan hakim harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Dibacakan secara bergantian antara ketua majelis hakim dan dua hakim anggotanya. Untuk pembacaan amar putusan langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim, karena setelah selesai pembacaan amar putusan akan di ikuti dengan ketukan palu yang dilakukan ketua majelis hakim itu sendiri.
5.      Pemberitahuan isi putusan
Jika penggugat atau tergugat tidak hadir dalam siding pembacaan putusan, maka panitera/panitera pengganti harus memberitahu isi putusan tersebut kepada para pihak yang tidak hadir. Jika para pihak tidak diketahui alamatnya diseluruh wilayah RI, maka pemberitahuan dilakukan melalui pemerintah daerah tingkat II untuk diumumkan.

C.    FORMAT - FORMAT SURAT DALAM BERACARA
1.      Surat Gugatan
Hal : Gugat cerai                                                             Banda Aceh, ……………………
KepadaYth ;
Ketua MS Banda Aceh
Di -
Banda Aceh
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               :
Umur               :
Agama             :
Pekerjaan         :
Alamat            :
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan terhadap:
Nama               :
Umur               :
Agama             :
Pekerjaan         :
Alamat            :
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

POSITA
Bahwa benar penggugat dan tergugat mempunyai hubungan suami isteri isteri yang sah, menikah secara hukum Islam di Banda Aceh pada tanggal ……………………atas pilihan keluarga dan telah tercatat pada kantor urusan Agama Banda Aceh dengan akta nikah No…/KUA/VI/2001.
Bahwa dari hasil perkawinan yang sah antara penggugat dengan tergugat mempunyai 1 orang anak yang bernama…………………yang berumur…..tahun.
Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goncang karena tergugat tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin serta tidak pulang kerumah selama hampir 4 tahun.
Bahwa walaupun telah diusahakan oleh pihak keluarga penggugat dan tergugat agar tergugat kembali menunaikan kewajiban sebagi suami dengan memberikan nafkah kepada isteri dan anak agar rumah tangga kembali rukun dan damai. Namun hasilnya tetap menduka citakan dan tidak berhasil.
Bahwa telah terjadinya masalah antara Penggugat dan Tergugat pada akhir tahun 2005 dimana Tergugat :
  1. Tidak lagi memberi nafkah lahir dan bathin kepada Penggugat.
  2. Tidak pulang kerumah tempat kediaman bersama.
  3. Menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa pengetahuan penggugat.
  4. Mengambil barang-barang kemas penggugat tanpa kebenaran.
Bahwa karena permasalahan antara penggugat dan tergugat tidak bisa dirungkaikan lagi sehingga penggugat terus diabaikan dan tergugat telah melanggar KHI pasal 116 (d).
PETITA
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan cerai gugat dan mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah agar berkenan memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
  1. Menceraikan dengan menjatuhkan talak 1 satu tergugat didepan penggugat didepan sidang pengadilan agama Banda Aceh
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Penggugat selama 4 tahun yang terhutang sebanyak 4.000.000
  3. Mengabulkan gugatn penggugat seluruhnya
  4. Agar hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Penggugat ajukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah untuk menerima terlebih-lebih mengabulkannya, saya ucapkan terima kasih.



Hormat Penggugat
          
   …..………………………….
  (                                               )

2.      Penetapan majelis hakim (Pasal 17 UU Nomor 4/2004)

PENETAPAN
No. …/Pdt. G/2010/MS-BNA
Bismillahhirrahmanirrahim

Ketua mahkamah syar’iyah Banda Aceh Telah membaca Surat permohonan pemohon pada tanggal…September…Nomor…./Pdt. G/2010/MS-BNA.
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili Perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini.
Menimbang, oleh karena diperintahkan dengan segera agar Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut menetapkan hari sidangnya.
Memperhatikan pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan-ketentuan hokum lainnya yang bersangkutan.
MENETAPKAN
Menunjuk :
1.      ………………………., SH                                                    Sebagai Ketua Majelis
2.      ………………………., SH                                                    Sebagai Hakim Anggota
3.      ………………………., SH                                                    Sebagai Hakim Anggota


Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal ……………………………
Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

    t.t.d.
                ……………….……
   (                                )


3.      Penetapan hari Sidang (pasal. 121 HIR/145 RBg)

PENETAPAN
No. …/Pdt. G/2010/MS-BNA
Bismillahhirrahmanirrahim

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah membaca surat gugatan penggugat tertanggal 25 September 2010 Nomor 25/Pdt. G/MS-BNA dalam perkara antara :

(NAMA)binti…..,Umur ……. Tahun, Pekerjaan ; …………………..,
Bertempat Tinggal di ; Jln,……….. No…….. Desa ………..,
Kecamatan………….Kab……..

LAWAN

(NAMA) Bin……,Umur……..Tahun, Pekerjaan ;……………………..,
Bertempat Tinggal di ; Jln…………No ;……Desa…………..,
Kecamatan …………. Kab……….

Membaca surat penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tanggal………………….Nomor…./Pdt. G/2010/ MS-BNA tentang penunjukan Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa hari ini sidang dalam perkara tersebut harus ditetapkan, memperhatikan Pasal 121 HIR/RB,g , serta ketentuan-ketentuan hokum lain yang bersangkutan ;

MENETAPKAN

Menentukan bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari….. , pukul …….. WIB.
Memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak beperkara supaya datang menghadap di muka sidang Mahkamah Syar’iyah hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Memerintahkan pula supaya pada pemberitahuan itu kepada pihak tergugat diserahkan sehelai surat gugatan Penggugat dengan diberitahukan bahwa jika dikehendakinya surat gugatan tersebut dapat dijawab olehnya secara tertulis atau kuasanya serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas.
Menentukan bahwa tenggang waktu antara hari memanggil kedua belah pihak-pihak yang beperkara dan hari sidang, paling sedikit 3 hari.


Ditetapkan Di Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh
Pada tanggal………………….
              
        Ketua Majelis

   t.t.d.
                                                                                                             ………………………..
(                                      )


4.      Relas Panggilan untuk Penggugat

RELAS PANGGILAN KEPADA PENGGUGAT
No. …/Pdt.G/2010/MS-BNA

Pada hari ini senin tanggal……………………, saya juru sita pengganti pada mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis Hakim pengadilan tersebut, dalam perkara No. …./Pdt. G/2010/ MS-BNA,

Telah Memanggil

Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat                        : Jln, …………No….. Desa…… Kecamatan …….Kab……. …….
Sebagai            : Penggugat
Supaya datang menghadap persidangan yang diselenggarakan di :
Pengadilan      :
Jalan                :
Pada tanggal   :
Pukul               :
            Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara :
(NAMA) binti……… sebagai Penggugat
Lawan
(NAMA) Bin…………sebagai Tergugat

Panggilan ini saya laksanakan ditempat kediaman penggugat sendiri, dan ditempat itu saya bertemu dan berbicara langsung dengan ……………. Binti ………… sebagai pihak yang bersangkutan (penggugat). Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan ini.
Selanjutnya setelah relas panggilan ditanda tangani saya serahkan sehelai relas panggilan ini kepadanya. Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.
     

     Yang dipanggil                                                                  Yang memanggil
         Penggugat                                                                      Jurusita Pengganti

            t.t.d.                                                                                        t.t.d
    ……………….                                                                   …………………….
   (                         )                                                                  (                                )


Biaya panggilan Rp : 10.000.00, (sepuluh ribu rupiah)

5.      Relas Panggilan untuk Tergugat

RELAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
No. …/Pdt.G/2010/MS-BNA

Pada hari ini senin tanggal…………………, saya juru sita pengganti pada mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas perintah Majelis Hakim pengadilan tersebut, dalam perkara No. …./Pdt. G/2010/ MS-BNA,

Telah Memanggil

Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat            : Jln, ………….. No. …. Desa ….. Kecamatan……………Kab………..
Sebagai            : Tergugat
Supaya datang menghadap persidangan yang diselenggarakan di :
Pengadilan      :
Jalan                :
Pada tanggal   :
Pukul               :
            Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara, antara :
(NAMA) Binti ……….. sebagai Penggugat
Lawan
(NAMA) Bin …………. sebagai Tergugat;

            Kepadanya saya serahkan sehelai surat salinan surat permohonan yang diajukan oleh Penggugat dan saya terangkan kepadanya bahwa surat permohonan tersebut boleh dijawab secara lisan atau tulisan dan diajukan kepada sidang tersebut.
Panggilan ini saya laksanakan ditempat kediaman Tergugat sendiri, dan ditempat itu saya bertemu dan berbicara langsung dengan ………………. sebagai pihak yang bersangkutan (Tergugat).
Kemudian kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relas panggilan ini. Selanjutnya setelah relas panggilan ditanda tangani saya serahkan sehelai relas panggilan ini kepadanya. Demikianlah panggilan ini saya laksanakan dengan sumpah jabatan.

    Yang dipanggil                                                                   Yang memanggil
         Tergugat                                                                         Jurusita Pengganti

            t.t.d.                                                                                        t.t.d
…………………..                                                                  …………………….
(                            )                                                                  (                                )


Biaya panggilan Rp : 8.000.00, (delapan ribu rupiah)

6.      Sidang pertama dengan BAP untuk mediasi

BERITA ACARA
No. …/Pdt. G/2010/MS-BNA

Pemeriksaan persidangan Mahkamah Syar’iyah di Banda Aceh yang mengadili perkara gugat cerai yang dilangsung pada hari Senin 11 Oktober 2010 dalam perkara :

Nama               : …………………..
Umur               : …………………
Pekerjaan         : ……………………
Alamat                        : Jln, …………No….. Desa ……. Kecamatan………Kab …………..

…………………….PENGGUGAT……………………

Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat            : Jln, ………….No. …. Desa ………. Kecamatan………Kab……………

……………………..TERGUGAT………………………

Susunan persidangan
……………………….                       : sebagai Hakim Ketua
……………………….                       : sebagai Hakim Anggota
……………………….                       : sebagai Hakim Ketua
……………………...                         : sebagai Panitera Pengganti

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, maka para pihak beperkara masuk kedalam ruang persidangan. Penggugat dan Tergugat datang sendiri memasuki persidangan.
Pertama kali majelis hakim memeriksa identitas para pihak yang beperkara. Hakim menanyakan satu persatu nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan dan umur, dengan demikian dipastikan bahwa yang datang ke persidangan benar yang namanya sebagaimana tersebut dalam surat gugatan (penggugat dan tergugat).
Dalam persidangan ketua berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil. Atas pernyataan keduanya telah dilakukan beberapa kali dengan keluarga terdekat akan tetapi tidak berhasil.
Setelah majelis hakim menjelaskan pernyataan dari kedua belah pihak maka sebelum perkara ini dilanjutkan secara prosedur hokum, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai yaitu dengan cara mediasi. Para kedua belah pihak diberi kesempatan untuk memilih Mediator MS setempat atau Mediator diluar Pengadilan. Para pihak memilih Mediator pengadilan setempat, dan mejelis hakim member waktu proses mediasi 25 hari kerja. Setelah penunjukan mediator ditetapkan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari…..tanggal….tahun…. dan kedua belah pihak diharapkan untuk menghadap mediator yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dan kedua belah pihak diperintahkan untuk menghadap tanpa dipanggil lagi, dan pengumuman ini sebagai panggilan resmi.
Demikianlah berita acara persidangan ini, yang ditanda tangani oleh Ketua dan Panitera Pengganti.


Panitera Pengganti                                                                  Hakim Ketua

         t.t.d.                                                                                       t.t.d.
………………..                                                               ………………………
(                       )                                                               (                                    )

7.      Penunjukan Mediator

PENUNJUKAN MEDIATOR
No. …/Pdt. G/2010./MS-BNA

Ketua Majelis Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang mengadili perkara Nomor :…../Pdt.G/2010/MS-BNA telah membaca Berita Acara Persidangan hari ……. tanggal …….tahun…….
Menimbang, bahwa untuk mencapai penyelesaian perkara yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, dipandang perlu untuk melaksanakan mediasi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan mediasi tersebut perlu ditunjuk mediator sesuai dengan Daftar Mediator yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah sepakat memilih mediator yang akan melaksanakan mediasi dalam perkara ini, maka mediator yang telah disepakati tersebut perlu ditetapkan dalam surat penunjukan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 154 R.Bg jo. Pasal 9, Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 Perma Nomor 1 Tahun 2008;
MENUNJUK
Ikhsan, SH.I sebagai Mediator
Dengan ketentuan :
Pertama : Mediator wajib melaksanakan mediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perma    Nomor 1 Tahun 2008 dan SK. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : W2-A12/………./ PW.09.01//XII/2008, tanggal 01 Desember 2008;
Kedua : Kepada Mediator wajib diserahkan resume perkara ini dan dokumen lain yang diperlukan sebagai bahan untuk melaksanakan mediasi; Ketiga : Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa mediasi sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam berita acara persidangan perkara ini tanggal 9 November 2010;
Banda Aceh, Senin 11 Oktober 2010
    Ketua Majelis,
      ………………………….
      (                                         )
8.      Putusan

PUTUSAN
No. …/Pdt, G/2010/MS-BNA
BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh :
Nama               : ………… binti …………..
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat            : Jln, …………. No….. Desa…… Kecamatan……….Kab …………
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
……BERLAWANAN DENGAN……
Nama               : …………. Bin ……………
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat        : Jln, …………… No. …. Desa …… Kecamatan ………. Kab ………….
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
            Telah membaca dan mempelajari surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan penggugat, tergugat, saksi-saksi dan keterangan lainnya dipersidangan ;…
……TENTANG DUDUK PERKARA……
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan gugatan terhadap tergugat ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan surat gugatan tertanggal, ….bulan …tahun….. dan telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Register …/Pdt, G/2010/MS-BNA tanggal …. bulan……..tahun…. , pada pokoknya atas alasan dan dalil-dalil sebagai berikut,
Bahwa benar penggugat dengan tergugat mempunyai hubungan suami isteri yang sah, menikah secara hukom Islam di Banda Aceh pada tanggal 10 Januari 2001 atas pilihan keluarga dan telah tercatat pada kantor urusan Agama Banda Aceh dengan akta nikah No.10/KUA/VI/2001,
Bahwa dari hasil perkawinan yang sah antara penggugat dan tergugat ini mulai goncang karena tergugat tidak lagi memberikan nafkah lahir dan bathin serta tidak pulang kerumah selama hamper 4 tahun.
Bahwa walaupun telah diusahakan oleh pihak keluarga penggugat dan tergugat agar tergugat kembali menunaikan kewajiban sebagi suami dengan memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak agar rumah tangga kembali rukun dan damai. Namun hasilnya tetap menduka citakan dan tidak berhasil.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini penggugat memohon hormat agar sudikiranya Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar menerima dan memanggil penggugat dan tergugat, serta mengambil keputusan demi hokum seperti berikut :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menceraikan penggugat dan tergugat atas dasar fasakh
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah penggugat yang lalu selama 4 tahun sebesar 4.000.000
…….TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM…….
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan penggugat adalah sebagaimana disebut diatas,…
Menimbang, bahwa antara penggugat dengan tergugat terikat dalam hubungan suami isteri yang menikah pada tanggal 10 Januari 2001 sesuai akta nikah No. 10/KUA/VI/2001 yang dikeluarkan oleh KUA Banda Aceh.
Menimbang, bahwa perkara ini telah termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 1987, biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
……..MENGADILI……..
  1. Mengabulkan gugatan penggugat
  2. Menceraikan dengan menjatuhkan talak 1 satu tergugat didepan penggugat didepan sidang pengadilan agama Banda Aceh
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Penggugat selama 4 tahun yang terhutang sebanyak 4.000.000
            Demikianlah Diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim mahkamah syar’iyah Banda Aceh pada hari senin tanggal senin 29 November 2010 oleh ………………… ditunjuki oleh pengadilan sebagai ketua majelis, …………………… dan ………………………. masing-masing sebagai hakim anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis tersebut dihadapan hakim-hakim anggota yang turut bersidang dengan dibantu oleh ……………., sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat,…


Ketua Majelis
t.t.d.
…………………………
(                                   )
            Hakim Anggota                                                                          Hakim Anggota
                    t.t.d.                                                                                             t.t.d
 …..…………………………                                                         .……………………………
(                                               )                                                        (                                         )
Panitera Pengganti
t.t.d
………………….
(                                   )
Perincian Biaya
1.      Biaya HHK                 : 29.500
2.      Biaya Materai              : 6.000
3.      Biaya Proses                : 106.500
Jumlah                   Rp : 142.000

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel