Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Resume)

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Resume) - Dalam mempelajari ilmu ekonomi Islam kita juga dituntut untuk melihat bagaimana sejarah dari pemikiran tentang ilmu ekonomi Islam itu. maka dari itu berikut telah saya rangkum berkenaan dengan sejarah pemikiran Ekonomi Islam.

Masa Nabi Muhammad SAW.
  1. Masa Pra Islam: telah mengenal uang sebagai alat pembayaran yang sah yaitu mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) yang merupakan mata uang romawi dan persia.
  2. Nabi Muhammad SAW. Menekuni bidang perdagangan untuk memenuhi kebutuhan sejak usia 12 tahun dengan mengikuti pamannya ke Syiria yaitu Abu Thalib.
  3. Nabi Muhammad SAW. Menjabat sebagai kepala negara Madinah kemudian merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
  4. Rasulullah SAW. Membentuk Lembaga Baitul al-Mal, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan negara dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Pemasukan negara berasal dari kharaz, zakat, khumz, Jizyah, dan penerimaan lainnya seperti Kaffarah dan harta waris orang yang tidak memiliki ahli wariz.
  5. Nabi Muhammad SAW. Membuat kebijakan Fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan fiskal diantaranya Peningkatan pendapatan Nasional dan tingkat partisipasi kerja, kebijakan Pajak, Anggaran, dan Kebijakan Fiskal Khusus. Sedangkan kebijakan moneter yaitu penggunaan mata uang dinar dan dirham. Namun yang lebih umum digunakan adalah dirham karena tentara Islam berhasil menaklukan hampir seluruh wilayah kekaisaran persia. Sementara itu, tidak semua wilayah kekaisaran romawi berhasil dikuasai tentara Islam.
  6. Rasulullah SAW. Mendorong masyarakat untuk mengadakan akad kerjasama dan mendesak mereka untuk memberikan Qard al-Hasan, hal itu dilakukan untuk mempercepat peredaran uang.
Tradisi dan Praktek Ekonomi Pada Masa Khulafa Al Rasyidin

a.    Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq

1.    Melakukan Perang Riddah yaitu perang yang memerangi kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat.
2.    Dalam Lembaga Baitul Mal Abu bakar ash Siddiq mendistribusikan harta baitul mal dengan pronsip kesamarataan, sehingga meningkatkan agregar Demand dan Agregat supply.
3.    Abu Bakar ash Siddiq melakukan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian di berikan kepada kaum muslimin, sebagian lagi sebagai tanggungan negara.

b.    Masa Pemerintahan Umar ibn –Al-Khattab
  1. Melakukan pendirian Bangunan lembaga Baitul Mal, berserta cabang-cabangnya di ibu kota Provinsi.
  2. Melakukan Kebijakn bahwa pihak Eksekutif tidak boleh turut campur dalam pengelolaan harta Baitul mal.
  3. Membuat komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah Bin Naufal, dan Jabir Bin Mut’min untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya hal itu dilakukan untuk memeratakan tunjangan sosial sehingga dapat merata dan adil.
  4. Umar ibn Al-Khatab mendirikan departemen yang dianggap perlu, seperti Departemen Pelayanan Militer, Departemen kehakiman dan Eksekutif, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, dan Departemen Jaminan Sosial.
  5. Melakukan klasifikasi dan Alokasi penadapatan Negara menjadi empat bagian yaitu, Pendapatan zakat dan ushr untuk didistribusikan ketingkat lokal dan kelebihan penerima disimpan di baitul mal pusat dan dibagikan kedelapan asnaf, Pendapatan Khums dan sedekah didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan dengan tidak membedakan muslim atupun non muslim. Pendapatan Kharaj fai, Jisyah, ‘ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah untuk membayar dana pensiun dan dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya administrasi, kebutuhan militer serta pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
  6. melakukan kebijakan ekonomi lainnya diantaranya mengenai kepemilikan tanah dengan tidak dibagi-bagikan tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaz dan jizyah. Mengenai zakat khalifah menetapkan kuda, karet, dan madu sebagai objek zakat. Mengenai ushr ia menetapkan kepada para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam Besarnya disesuaikan 2.5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10% bagi kafir harbi.
  7. Mata Uang, pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-Khattab bobot mata uang dinar seragam yaitu sama dengan satu mitsqal atau 20 Qirat atau 100 grain Barley. Sedangkan Bobot dirham ditetapkan seberat 14 qirat atau 70 grain Barley. Sehingga rasio satu dirham dengan satu mitsqal adalah 7 per sepuluh.
c.    Masa Pemerintahan Utsman Ibn Affan

  1. Membentuk Armada laut kaum muslimin dibawah komando muawiyah, hingga berhasil membangun supermasi kelautan diwilayah Mediterania, Laodicea dan wilayah semenanjung Syiria, Tripoli dan Barca di Afrika Utara menjadi Pelabuhan pertama negara Islam.
  2. Menerapkan prinsip keutamaan dalam pendistributian harta baitul mal, seperti halnya Umar ibn Al-Khatab.
  3. Beliau juga tidak mengambil upah, tetapi dimasukkan kedalam bendahara negara.
  4. Dalam Zakat Usman Ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing, untuk menghindari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas.
  5. Melakukan pengembangan sumberdaya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
  6. Di bidang pertahanan dan kelautan, mengenai dana pensiun dan pembangunan wilayah taklukan baru, untuk meningkatkannya maka Khaalifah mengubah sistem administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur.
  7. Menerapkan kebijakan membagikan tanah-tanah negara kepada individu untuk reklamasi dan konstribusi kepada Baitul Mal.
d.    Masa Pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
  1. Memberhentikan pejabat yang korup.
  2. Membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan orang-oarang kesayangan ustman.
  3. Mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab.
  4. Menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayuran.
  5. Membenahi Sistem administrasi Bitul mal, baik ditingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjaln dengan baik. Sehingga pendapatan baitul mal mengalami surplus.
  6. Menerapkan prinsip pemerataan dalam pendistribusian harta baitul mal dengan tidak membedakan status sosial dan kedudukanya di dalam Islam.
  7. Mencetak Uang Koin atas nama Negara Islam untuk menandakan pada masa itu telah menguasai teknnologi peleburan besi dan percetakan koin.
Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Daulah Islam
(Umayah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah)

A. Masa Umayah
  1. Pemerintahan Islam berubah dari Democratis ke Monarchiheridetis(Kerajaan Turun Temurun). Sehingga bersifat Otoriter.
  2. Baitul Mal dibagi kedalam 2 bagian yaitu umum dan Khusus. Pendapatan yang Umum diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang umum. Sedangkan pendapatan yang khusus diperuntukan bagi para sultan dan keluarganya. Sehingga terjadi difungsi  penggunaan dana Baitul Mal pada masa pemerintahan daulah Umayah.
  3. Melakukan Perluasan Wilayah kekuasaan Islam meliputi spanyol, Afrika Utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, Sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, Pakistan, Purkmenia, Uzbek, Dan Kigris di Asia Tengah.
a.    Masa Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan
  1. Mendirikan dinas pos berserta berbagai fasilitasnya.
  2. Menerbitkan angkatan Perang
  3. Mencetak Mata Uang
  4. Mengembangkan Jabatan Qadi (Hakim) sebagai jabatan Profesional.
  5. Menerapkan kebijakan gaji tetap kepada para tentara, membentuk tentara profesional,.
  6. Serta pengembangan birokrasi sepertti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi polotik.
b.    Khalifah Abduk Malik Ibn Marwan
  1. Melakukan pemikiran yang serus terhadap pencetakan mata uang.
  2. Mencetak mata uang Islam tersendiri dengan tetap mencantumkkan Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H (659 M) dan menyebarkanya ke seluruh wilayah Islam.
  3. Menjatuhkan Hukuman ta’zir kepada mereka yang melakukan pencetakan mata uang di luar percetakan negara.
  4. Melakukan pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan.
c.    Khalifa Umar Ibn Abdul aziz

  1. Menerapkan kembali ajaran Islam secara utuh dan menyeluruh.
  2. Menyerahkan seluruh harta miliknya dan keluarganya ke baitul mal.
  3. Tidak mengambil pendapatannya yaitu fai yang menjadi haknya.
  4. Menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan kepada penganut agama lain.
  5. Mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum nasrani, menghapus pajak terhapap kaum muslimin, membuat aturan takaran, dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan penginapan-penginapan para musafir., dan menyantuni fakir miskin.
  6. Menetapkan bahwa para pejabat diberi gaji sebesar 300 dinar dan dilarang melakukan berbagai pekerjaan sampingan.
  7. Pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku pada tiga profesi yaitu perdagangan, petani, dan tuan tanah.
  8. Melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasaan lahan  dan memerintahkan untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan yang sudah ada.
  9. Menerapkan prinsip keadlian dan kemurahan hati pada penyewaan tanah. Serta melarang memungut sewa untuk tanah yang tidak subur. Pengambilan sewa harus memperhatikan kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.
  10. Menetapakan kebijakan otonomi seperti mengelola sendiri zakat dan pajak. Serta memberikan subsidi bagi wilayah yang minim pendapatan zakat dan pajak.
  11. Menjadikan jaminan sosial sebagai landasan pokok dan berlaku universal.
  12. Mendirikan rumah makan khusus fakir miskin.
  13. Kelebihan harta baitul mal diberikan kepada kaum Dzimmi serta diberikan pinjaman tanah-tanah pertanian sebagai lahan pekerjaan mereka.
  14. Mengeluarkan kebijakan Pembukaan jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun dilaut.
  15. Menghampuskan bea masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan dengan harga yang terjangkau.
  16. Sumber pemasukan negara berasal dari zakat, pajak, harta rampasan perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian kerja produktif terhapap masyarkat luas.
B. Masa Abbasiyah

  1. Memindahkan Pusat pemerintahan Islam dari Damakus ke Baghdag.
  2. Menciptakan tradisi baru dibidang pemerintahan dengan mengangkat     seorang wazir sebagai koordinator departement.
a.    Tokoh Khalifah Al-Masyur

  1. Mengendalikan harga-harga dengan memerintahkan para kepala jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran dari setiap bahan makanan dan barang lainnya.
  2. Khalifah Al-Masyur sangat hemat dalam membelanjakan harta Baitul Mal, sehingga kekayaan kas negara mencapai 801 juta Dirham.
b.    Tokoh Al-Mahdi

  1. Menerapakan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak, seperti pembangunan tempat-tempat persinggahan para Musafir Haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khalifah dagang berserta hewan bawaannya.
  2. Mengembalikan seluruh harta yang dirampas ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.
  3. Meningkatkan perekonomian negara dengan peningkatan pada sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan, seperti emas, perak, tembaga dan besi.
  4. Menjadikan Bashrah sebagai pelabuhan yang penting.
  5. Menunjang kemakmuran melalui pertanian, pertambangan, dan perdagangan.
  6. Meningkatkan sektor pertanian dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang membela hak-hak kaum tani, seperti peringanan beban pajak hasil bumi, penjaminan hak milik dan keselamatan jiwa, perluasan lahan pertanian di setiap daerah, dan membangun berbagai bendungan dan kanal.
  7. Meningkatkan sektor perdagangan dengan membuat sumur-sumur, membangun tempat-tempat peristirahatan para kafilah dagang dan mendirikan berbagai armada dagangserta menjaga keamanan pelabuhan dan pantai.
c.    Tokoh Harun Al-Rasyid 

  1. Membangun Baitul mal untuk mengurus keuangan negara kemudian menunjuk Wazir yang mengepalai beberapa Diwan yaitu, Diwan al-Khazanah bertugas mengurus seluruh  perbendaharaan negara. Diwan al-Azra bertugas mengurus kekayaan negara berupa hasil bumi Diwan Khazain as-Siaah, bertugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
  2. Sumber pendapatan Negara Berasal Kharaz, Jizyah, zakat, fa’i, ghanimah, Usy dan harta lainnya.
  3. Pendapatan baitul mal dialokasikan untuk riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku Yunani, di smping untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai serta membiayai para tahanan dalam penyediaan bahan makanan dan pakaian musim panas dan dingin.
  4. Memperhatikan masalah perpajakan  dengan menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitab pedoman mengenai keuangan negara secara Syariah, untuk Imam Abu Yusuf menyusun sebuah kita yang berjudul Kitab al-Kharaj. Kemudian melakukan Pemungutan pajak dengan 3 cara, yaitu, al-Muhasabah atau penaksiran luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk uang, Al-Muqasamah tau penetapan jumlah tertentu (presentase) dari hasil yang diperoleh, Al-Muqatha’ah atau penetapan pajak hasil bumi terhadap para jutawan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan yang bersangkutan.
d.    Khalifah Al-Ma’mun(198-218)

  1. Memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan Ilmu pengetahuan dalam Islam.
  2. Menggalakan penerjemahan buku-buku asing.
  3. Mendirikan sekolah-sekolah yang termansyur adalah Bait al-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan dilengkapi perpustakaan yang besar.
  4. Menekankan pembinaan peradaban dan Kebudayaan Islam, termasuk kehidupan perekonomian, dari pada perluasan wilayah.
C. Masa Turki Usmani

a.    Masa Khalifah Usman

  1. Melakukan usaha perluasan wilayah meliputi Asia kecil, Armenia, Irak Syiria, Yaman, Hijaz, Yaman, Mesir, Libya, Tunisia, Aljazair, Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Alabania, Hongaria dan Rumania.
  2. Melakukan interaksi dengan bangsa lain sehingga terjadi proses assimilasi, dari kebudayaan persia mereka mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja.
  3. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak diserap dari Binzantium.
  4. Ajaran tentang prinsip ekonomi banyak mengambil dari sosial kemasyarakatan, keilmuan, dan huruf diserap dari bahasa arab.
  5. Roda pemerintahan dijalankan oleh seorang perdana mentri Shard al-Azham.
  6. Baitul Mal tetap difungsikan sebagai kantor pembendaharaan negara.
  7. Di bidang agraria, pola kebijakan pemerintah Turki Usmani mengacu kepada undang-undang agraria warisan Bizantium. Terdapat dua jenis tanah garapan , Al-Iqta al-Ashghar atau Timar dan Ziamat. Timar merupakan tanah garapan terkecil yang diberikan pemilik tanah kepada para petani untuk diolah. Hasilnya diberikan kepada pemilik tanah sedangkan petani mendapat bagian yang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setiap pemilik Timar berkewajiban menyerahkan dua sampai empat ekor kuda atau beberapa orang calon tentara angkatan laut kepada pemerintah, disamping membayar pajak kekayaan. Untuk mengawasi hal itu pemerintah menempatkan seorang pengawas pada setiap Timar. Sedangkan Zimat merupakan tanah garapan yang diberikan pemerintah kepada para petani untuk diolah. Pemilik tanah atau zaim mempunyai kewajiban membayar pajak dan mengirimkan sejumlah calon tentara sesuai dengan luas Ziamat yang dimiliki.
  8. Mencetak Uang, dilakukan untuk menunjang aktivitas ekonomi. Dengan mencantumakan nama sultan pada mata uang tersebut.
  9. Memfokuskan kegiatan dalam bidang kemiliteran sehingga aktivitas di bidang ilmu pengetahuan tidak terlalu menonjol pada masa pemerintahanya.
  10. Melakukan banyak pembangunan berbagi masjid dan istana megah, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, penginapan, pemandian umum, dan pusat-pusat tarekat.
  11. Menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara.
b.    Sultan Murad IV

  1. Mengeluarkan kebijakan penambahan nilai mata uang emas dan perak ketika terjadi inflasi, selain itu melakukan efisiensi terhadap gaji pasukan jenissari dan keperluan istana.

TOKOH DAN PEMIKIRAN EKONOMI PADA FASE
PERTAMA ATAU KLASIK

A.   ABU YUSUF (113 -182 H)

  1. Sisi pendapatan negara: pajak yang wajar dan adil.
  2. Sisi Pengeluaran negara: menjamin kebutuhan rakyat  dan mencapai sasaran pembangunan (jembatan, pasar dan irigasi).
  3. Kebijaksanaan pengendalian harga, bagaimana harga ditentukan, dan bagaimana pengaruh pajak terhadap harga
  4. Paradigma ekonomi yang merata dan berkeadilan dengan kemaslahatan sebagai barometer utama.
  5. Mengantikan sistem wazifah dengan muqosamah. Wazifah memberi kesan sistem di tentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin di bahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan. Sedangkan Muqasamah merupakan sistem pemungutan berdasarkan yang tidak tetap dengan mempertimbangkan kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional.
  6. Meletakan prinsip-prinsip yang yang dikenal oleh ahli ekonomi sebagai cannon of taxation. Kesangupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
  7. Tentang mekanisme pasar menurutnya kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tapi murah, dari pernyataan tersebut ia menyangkal mengenai hubungan terbalik antara supply dan harga karena pada kenyataannya harga tidak tergantung pada permintaan saja tapi juga pada kekuatan penawaran, ia memberikan kesimpulan mengenai mekanisme pasar yaitu memberikan kebebasan yang optimal bagi pelaku di dalamnya yaitu produsen dan konsumen dan penentuan harga di serahkan oleh kekuatan demand dan supply pasar.
B.   Asy-Syaibani (132-189 H/ 750-804M)

  1. Kitab al-iktisan fil Rizq al-Mustatob (Buku tentang pendapatan untuk suatu kehidupan yang bersih). Buku ini menjelaskan penting memperoleh pendapatan yang halal dan prilaku konsumsi muslim suka memberi dan tidak suka meminta-minta.
  2. Kitab al-Asl , Buku ini Bahan standar transaksi salam, syirkah, mudharabah dan sebagainya.
C.   Abu Ubaid (154 -224 H)

  1. Kitab al-amwal yang membahas tentang keuangan negara.
  2. Keungan negara berdasarkan Hak penguasa.
  3. Jenis Harta yang dikelola penguasa
  4. Pengumpulan dan menyalurkan tiga jenis penerimaan: zakat, fai dan lain-lain
  5. Peranan negara dalam perekonomian. Unsur-unsur kontrak itu meliputi: Azas pengelolaan harta di dasarkan atas ketaqwaan kepada Allah. Keberadaan kekayaan pada komunitas kaum muslimin merupakan tanggung jawab seluruhnya dan kepala negara berhak menggunakannya demi kepentingan seluruh kaum muslimin. Setiap perbuatan dihadapkan pada tanggung jawab, pemerintah harus menjaga keamanan, meningkatkan kesejahtearaan, melindungi hak-hak rakyat, mengatur kekayaan public dan menjamin terpeliharanya maqsaid syari’ah. Tentang sektor penerimaan keuangan publik Abu Ubaid banyak memperhatikan tentang  public finance sumber penerimaan keuangan public pun bertambah seperti Kharaj, ‘usyr, dan khumus. Sodaqah dalam hal ini sodaqah wajib atau yang disebut zakat harta di alokasikan untuk delapan golongan yang Allah sebutkan dalanm al-Quran tidak.
  6. Menurut Abu Ubaid fa’i adalah sesuatu yang diambil dari harta dzimmah perdamaian atas jizyah dari mereka, yang sebab itu jiwa mereka dilindungi dan dihormati. Harta fa’I digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahtearaan umat. Bagian-bagian fa’i adalah: kharaj yaitu penghasilan atau tanah taklukan kaum muslimin dengan jalan damai yang pemiliknya menawarkan untuk mengolah tanah itu sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian dari hasil produksinya dan jizyah yaitu pajak tahunan yang wajib di bayarkan oleh seorang non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan pernidungan jiwa, property, ibadah, dan harta mereka.
  7. Khumus menurut Abu Ubaid adalah 1/5 ghanimah dari ahli kitab, rikaz dan luqathah. ‘Usyr menurut para fuqaha terdapat dua pengertian pertama ‘usyr zakat yaitu sesuatu yang diambil pada zakat tanaman dan buah-buahan (Q.S al- An’am: 141) . kedua ‘usyr adalah sesuatu yang diambil dari harta kafir dzimmi yang melintas untuk perniagaan. 
  8. Dalam kitab al-Amwal Abu Ubaid menafsirkan bahwasanya tanah biasa yang bisa dijadikan iqtha’ dan yang tidak bisa. Dan biasanya setiap daerah/tanah yang dihuni pada masa lama kemudian ditinggalkan penghuninya maka keputusan hukum tanah itu 
D.   Yahya Ibn Adam al-Qarasyi (w.203H/818M)

  1. Membuat karya Kitab al-Kharaj (Keuangan Negara) 
E.   Ibn Miskawih (w.421H/1030M)

  1. Ibn Miskawih hidup semasa Abbasyiah
  2. Karyanya: - etichal Philosophy (Filosofi etik) upaya memadukan pendapat Aristoteles tentang subjek yang sama dengan ajaran Islam.
  3. Pemikiran Ekonomi: menjelaskan pertukaran dan peranan uang. Beliau juga menguraikan urusan uang harus dengan keadilan. Beliau meliahat emas menjadi dapat diterima secara universal.
  4. “Standar untuk semua jenis pekerjaan (labour) dan lapangan kerja (vocation) dan penggantinya (substitute) untuk kesejahteraan”
  5. “Alat tukar segalanya emas dan disimpannya ditempat mereka dan menjadi pengganti untuk semuanya, ia melakukan hal yang baik, karena ia dapat setiap saat diperlukan, apapun yang ia perlukan melalui emas itu”
F.    Al-Mawardi (364-450H/974-1075M)

  1. Al-Ahkam al-Sultaniyyah yang membahas pemerintah dan administrasi yang berurusan.
  2. Kitab Adab al-Din wa ad-Duniya  karya ini membahas pandangan ekonomi yang memusatkan perhatian pada prilaku individu muslim. Dalam buku ini juga dibahas pertanian , peternakan, perdagangan dan industri merupakan empat cara utama untuk mata pencaharian.
  3. Al-Hawi  dan dirubah menjadi al-Mudharabah adalah kitab karya fiqih perbandingan terhadap berbagai aliran fiqh tentang bagi hasil.

TOKOH DAN PEMIKIRAN EKONOMI PADA FASE
KEDUA/PERTENGAHAN

A.   Ibnu Hazm (1064 M)

  1. "Biarkanlah Aku dengan pembakaran kertas. Berkatalah atas dasar ilmu agar semua orang tahu siapakah sebenarnya yang berpengetahuan... Kamu tidak akan dapat membakar isi kertas itu karena isinya masih ada di dalam hatiku...“
  2. Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada akhir bulan
  3. Masalah Sewa Tanah dan Kaitannya Dengan Pemerataan Kesempatan., Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istimbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga cenderung kepada prinsip-prinsip ekonomi sosial islami yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandaskan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadis.
  4. Jaminan Sosial bagi Orang Tak Mampu, Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok atau Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Basic Needs) dan Pengentasan Kemiskinan dengan memenuhi standar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian, dan perlindungan (rumah). Makanan dan minuman harus dapat memenuhi kesehatan dan energi. Pakaian harus dapat menutupi aurat dan melindungi seseorang dari udara panas dan dingin serta hujan. Rumah harus dapat melindungi seseorang dari berbagai cuaca dan juga memberikan tingkat kehidupan pribadi yang layak.
  5. Zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Menurutnya, pemerintah sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkannya, baik secara suka rela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia dianggap murtad. Dengan cara ini, hukuman dapat dijatuhkan pada orang yang menolak kewajiban zakat, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan.
  6. Pajak, Ibnu Hazm sangat konsen terhadap faktor keadilan dalam sistem pajak. Menurutnya, sebeluim segala sesuatunya diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap apa yang dikeluarkannya akan berpengaruh pada sistem dan jumlah pajak yang dikumpulkan. Hal ini mengajak kita untuk mendiskusikan teori keuangan public (public finance) konvensional berkaitan dengan kecenderungan orang untuk membayar pajak.
  7. Ibnu Hazm konsen terhadap sistem pengumpulan pajak secara alami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan  pajak secara alami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari.
B.   Al-Ghazali (451-505. H/1055 - 111. M) 

  1. Pemikirannya banyak berkisar tentang fungsi uang. Menurutnya uang adalah alat tukar dan bukan sebuah komoditas, Allah mencipatakan uang sebagai perantara (medium) dalam hal ini ia berkata ”Maka Allah Ta’ala menciptakan uang emas dan perak sebagai perantara bagi segenap harta agar dapat diukur nilainya seperti seekor unta sama dengan  seratus dinar”. Fungsi uang menurut Imam al-Gazhali memiliki 2 fungsi : yaitu sebagai alat ukur yaitu uang diciptakan untuk diedarkan sehingga dapat dijadikan perantara bagi manusia sebagai alat pengukur nilai dan alat kesatuan hitung, sebagai alat tukar yaitu logam yang zatnya itu tidak berati apa-apa kecuali nilainya dalam hal ini al-Gazhali membuat perumpamaan uang itu ibarat cermin, cermin tidak memiliki warna tetapi cermin dapat merefleksikan warna.
  2. Dalam konsep uang al-Gazhali bagian penciptaan uang dijelaskan bahwa penciptaan uang dapat dilakukan dari bahan emas dan perak ataupun yang lainnya atau juga percampuran diantara keduanya adapun mengenai nilainya ditentukan oleh permintaan dan penawaran uang itu sendiri artinya naik turunnya nilai  uang ditentukan oleh pasar.
  3. Dalam Ihya ulmuddin al-Gazhali berpendapat sehubungan dengan nilai uang bahwa jika penurunan uang dilakukan dengan curang maka ini harus dihukum namun bila penurunan nilai mata uang itu terjadi karena percampuran logam dalam koin yang merupakan tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua pengguna maka hal itu bisa diterima.
  4. Pada hakikatanya standar moneter dapat dikatagorikan dalam dua golongan yaitu: standar barang yaitu standar moneter dimana nilai atau tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang dan standar kepercayaan yaitu dimana nilai atau daya beli uang tidak dijaminkan dengan seberat tertentu barang hanya atas dasar kepercayaan masyarakat dalam menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang syah satuan hitung dan alat tukar.
  5. Dalam Ihya Ulumuddin al-Gazhali membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran resmi.
  6. Al-Gazhali mengatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham sebab mencuri adalah sebuah dosa yang tidak berulang tetapi tetapi mencetak atau mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang itu digunakan dan akan merugikan sipapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lama. Imam al-Gazhali berpendapat manusia diciptakan tidak dapat hidup sendiri akan tetapi ia selalu membutuhkan orang lain
C.   Ibn Taimiyah (661-728. H/1263-1328. M)

  1. dalam kitabnya al-Fatawa, al-Hisbah dijelaskan mengenai konsep harga yang fair dan adil sesuai landasan moral masyarakat.
  2. Pemikiran ekonomi dari Ibnu Taimiyyah yang cukup dikenal adalah bahwa masyarakat disusun berdasarkan kebebasan dalam pemilikan perusahaan dan property dengan batas-batas yang  mengacu  pada pertimbangan moral dan laksanakan  oleh penguasa yang adil dalam menerapkan syari’ah dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat dalam tradisi ekonomi.
  3. Harga yang adil dan wajar akan terpenuhi apabila masyarakat melaksanakan dengan secara benar. 
  4. Secara garis besar Ibnu Taimiyyah menyampaikan lima unsur penting : perdagangan uang akan memicu inflasi, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang, perdagangan domestik akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang, perdagangan internasional akan menurun serta, logam berharga akan mengalir keluar dari negara.
D.   Abu Ishak al-Syatibi (1388 M)

  1. Pemikiran yang sangat popoler dari Asy-syatibi adalah tentang maqasid as-syariah menurut asy-Syatibi tujuan syari’at adalah kemaslahatan.Imam asy-Syatibi, tetap mengurutkan kemaslahatan manusia berdasarkan urutan yang dibangun al-Ghazali, yang dapat terealisasi apabila 5 unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu: keimanan/agama, kehidupan/jiwa, kecerdasan/pendidikan/akal, keturunan/ kehormatan, kekayaan/harta. Aktifitas ekonomi produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyatakan kemaslahatan seperti didefinisikan syari’ah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan didunia dan dikhirat.
  2. Desirabililty senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan.
  3. Sejumlah besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkayan kebutuhan sekedar. Dalam islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur guna: menghindari sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam.  Dalam framwork islam, seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai needs.
  4. Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand.
  5. Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatann, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakay secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyrakat. 
E.   Ibnu Khaldun (1332-1404 M)

  1. Ibn Kholdun (732-808. H/1332-1404. M) dalam bukunya Muqoddimah ibnu kholdun, at-ta’rif, membahas tentang politik, sosial ekonomi Islam hingga perdagangan luar negeri.
  2. Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand.
  3. Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatann, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakay secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyrakat.
F.    Al-Maqrizi (766-845 H/1362-1441 M)
  1. Beliau tokoh yang sangat terkenal dalam teori Inflasi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel