Hak Cipta dan Desain Industri

Gambar tentang Hak Cipta dan Desain Industri

Hak Cipta dan Desain IndustriPada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.


Hak Cipta


UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.


Ruang Lingkup Hak Cipta


Tidak semua ciptaan mendapat perlindungan hokum, ada ciptaan yang tidak harus dilindungi, dan ada ciptaan yang mengharuskan adanya perlindungan hokum. Di bawah ini dijelaskan mengenai ciptaan yang dilindungi dan ciptaan yang tidak diberi hak cipta.


Ciptaan yang dilindungi


Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  • buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:


  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program computer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


Pelanggaran dan Sanksi


Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:


  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


Pendaftaran Hak Cipta


Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).


Desain Industri


Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan. 


Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industri dan kerajinan: dari instrumen teknikal dan medikal sampai jam tangan, perhiasan dan barang mewah lainnya; dari perlengkapan rumah tangga dan peralatan elektrikal sampai kendaraan dan strukturarsitektural; dari desain tekstil sampai barang -barang hobi/kesenangan.


Untuk dapat dilindungi dengan UU, suatu desain industri harus baru dan dapat dilihat oleh mata. Hal ini berarti desain industri cenderung merupakan nilai estetis menyeluruh, sehingga setiap karakteristik teknikal yang menerapkan desain tidak ikut terlindungi.


Perlindungan Desain Industri


Secara umum, perlindungan desain industri dibatasi di negara tempat perlindungan diberikan. Desain industri di Indonesia diatur didalam UU No 31 tahun 2000. Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar. Bila suatu desain industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desain tersebut tanpa persetujuannya.


Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis. Untuk bentuk perlindungan Desain Industri, HKI menyediakan pelayanan:


Pelatihan Penulisan Dokumen Desain Industri agar para pelaku yang terkait seperti Sentra Kerajinan, Asosiasi Industri dan Profesi dapat memahami dan dapat menulis dokumen desain industri, serta memahami aspek-aspek yang ditimbulkan oleh perlindungan desain industri.

Permohonan perlindungan Desain Industri, mulai dari penyiapan dokumen formal sampai perlindungan diberikan.

Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor produk nasional.

Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang. Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang -undangan.

Pendaftaran Desain Industri


Hampir di setiap negara, suatu desain industri harus didaftarkan agar dapat dilindungi oleh UU Desain Industri. Peraturan umum supaya desain industri dapat didaftarkan adalah desain harus baru dan asli. Biasanya, kata baru diartikan sebagai tidak ada desain yang identik atau mirip yang pernah ada sebelumnya.


Pertama-tama, permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian desain industri yang akan didaftarkan. Desain industri tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan. Begitu desain sudah didaftarkan, sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun.


Suatu desain industri dapat juga dilindungi sebagai suatu pengerjaan seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Di Indonesia dan beberapa negara, perlindungan desain industri dan hak cipta dapat muncul bersamaan. Di negara-negara lain, ada yang menerapkan secara mutually exclusive: bila pemilik desain sudah memilih satu jenis perlindungan, maka dia tidak dapat lagi menggunakan perlindungan yang lain.


Selain itu, permohonan desain industri juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa desain yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permohonan perlindungan desain industri diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.


Permohonan desain industri dapat juga dilakukan dengan hak prioritas, yaitu hak pemohon yang berasal dari negara-negara anggota Konvensi Paris atau tersebut. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengajukan permohonan ke negara-negara yang tergabung dalam kedua persetujuan. Permohonan di negara yang dituju memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohoman di negara asal.


Kesimpulan


Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Tidak semua ciptaan mendapatkan perlindungan hokum, ada ciptaan yang mendapatkan perlindungan dan ada pula ciptaan yang tidak diberi hak cipta. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan saknsi sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan. Untuk menjaga hasil atas suatu desain industri diperlukan perlindungan hokum, dengan adanya perlindungan hokum tersebut dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan yang lebih optimal, sesuai dengan investasinya.


Referensi:

  • Dhaniswara K.Harjono. Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  • Fuadi, Munir. Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
  • Abdulkadir Muhammad. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel