Tujuan Hukum Islam
Sabtu, 12 April 2014
Tujuan Hukum Islam - Hukum yang menjadi panutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat. Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum. Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum. Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu. Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:
- Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
- Menegakkan keadilan
- Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
- Saling control dalam masyarakat
- Kebebasan berekpresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
- Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Apabila semenit saja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat, masyarakat dengan semua komponennya akan rusak, karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut. Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memandang hukum tidak berguna lagi karena keberpihakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan, tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum, melainkan manusia yang menerima sebutan hakim, pengacara penguasa hukum, penegak hukum, polisi dan sebagainya. Identitas hukum Islam adalah adil, memberi rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan. Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman, tidak memberi rasa keadilan, jauh dari rahmat, menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hukum Islam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut :
a) Memelihara Agama
b) Memelihara Jiwa
c) Memelihara Akal
d) Memelihara Keturunan
e) Memelihara Kekayaan
Lima unsur di atas dapat dibedakan menjadi tiga urutan yaitu :
Dharuriyyat yang berarti memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.
Hajiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan .
Kesimpulannya dari ketiga peringkat yang disebut Dharuriyyat, Hajiyyat serta Tahsiniyyat, mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.
a) Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)
Menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat kita bedakan dengan tiga peringkat ini:
Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang termasuk Peringkat primer . Contoh: Solat lima waktu. Jika solat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksestensi agama.
Hajiyyat: Melaksanakan ketentuan Agama. Contoh: Solat Jamak dan Solat Kasar bagi orang yang sedang bepergian. Jika tidak dilaksanakan solat tersebut, maka tidak akan mengancam eksestensi agamanya, melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
Tahsiniyyat: Mengikuti petunjuk agama. Contoh: Menutup aurat. baik di dalam maupun diluar solat, membersihkan badan, pakaian dan tempat. Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
b) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya, kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:
Dharuriyyat: Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi jiwa manusia.
Hajiyyat: sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang halal dan lezat. Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia, melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
Tahsiniyyat: Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika. Sama sekali tidak mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan kehidupan seseorang.
c) Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)
Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras. Jika tidak diindahkan maka akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
Hajiyyat: Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan. Jika hat tersebut diindahkan maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya eksestensi akal secara langsung.
d) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)
Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan terancam.
Hajiyyat: Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq padanya. Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan, karena suami harus membayar mahar misl.
Tahsiniyyat: Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan. Hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
e) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)
Dharuriyat: Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain. Jika Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
Hajiyyat: Sepertinya tentang jual beli dengan salam. Jika tidak dipakai salam, Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.