Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sipir Kemenkumham
Kamis, 20 Juli 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sipir Kemenkumham - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2017 ini kembali membuka penerimaan CPNS bagi lulusan SLTA untuk menempati posisi lowongan sebagai penjaga Lembaga Pemasyarakatan atau Sipir dengan jumlah yang cukup banyak, yaitu 14 ribu orang.
"Kuota untuk penjaga Lapas mencapai 14 ribu orang, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07/2017).
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-490 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada tanggal 11 Juli 2017, jumlah keseluruhan 14 ribu lowongan sebagai Sipir terbagi menjadi dua, yakni untuk pria sebanyak 11.423 orang dan untuk perempuan 2.297. Dan bagi peserta yang nantinya lolos sampai tahap akhir bersedia ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tak sempat dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih.
3. Tak sempat diberhentikan dengan hormat tak atas permintaan sendiri ataupun tak dengan hormat sebagai PNS, anak buah TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD ataupun diberhentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anak buah Polri, serta siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tak menjadi anak buah ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika serta obat-obatan terlarang ataupun sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib untuk dilengkapi seusai peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Bagi Wanita tak bertato I bekas tato serta tindik / bekas tindik anak buah badan lainnya tidak hanya di telinga kecuali yang dikarenakan oleh ketentuan agama ataupun budaya serta bagi Pria tak bertato / bekas tato serta tindik / bekas tindik anak buah badan lainnya tidak hanya di telinga kecuali yang dikarenakan oleh ketentuan agama ataupun adat.
11. Pelamar adalah lulusan : SLTA Sederajat dengan kualitas minimal pada ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) ataupun 3 (tiga) skala 1 hingga 4 ataupun B serta diutamakan yang mempunyai keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua serta Papua Barat dengan kualitas minimal pada ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) ataupun 2 (dua) skala 1 hingga 4 ataupun C serta diutamakan mempunyai keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
12. Umur pada tanggal 1 Agustus 2017 : Minimal 18 tahun serta Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan pria minimal 160 cm, serta wanita minimal 155 cm.
14. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma II/ID-Ill serta SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah mesti sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tak sesuai dengan KTP serta ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan ataupun kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.
1) Surat lamaran ditujukan Terhadap Menteri Hukum serta HAM RI di Jakarta diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,- serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran bisa diunduh di laman: https://sscn.bkn.id.
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat keterangan sudah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil).
3) Apabila domisili pelamar tak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan mesti membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyebutkan yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
4) Fotocopy Ijazah / STTB serta Daftar Nilai pada ljazah/STTB.
5) Fotocopy Ijazah SD, Ijazah SLTP serta ljazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua serta Papua Barat ataupun Asli Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar memang asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dari kriteria pelamar Putra/Putri Papua serta Papua Barat.
6) Surat Pernyataan mesti diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000, serta ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan bisa diunduh di laman : https://sscn.bkn.go.id.
7) Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
8) Lembar bukti pendaftaran online yang dicetak dari laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Pendaftaran dilakukan secara online melewati laman : https://sscn.bkn.go.id dengan memakai Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
c. Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 - 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).
d. Seusai memperoleh kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan arsip lamaran sesuai persyaratan pelamaran melewati PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir).
e. Batas waktu penerimaan arsip lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.
- Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melewati PO. BOX
- Verifikasi dokumen orisinil serta Pengukuran tinggi badan
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT)
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Kesamaptaan dengan bobot 50%.
- Pengawasan Fisik serta Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
a. Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum serta Sarjana I S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang sudah diunggah serta kelulusan seleksi administrasi bakal diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Kualifikasi pendidikan Diploma 111 / D-III serta SLTA Sederajat didasarkan pada :
- Hasil verifikasi dokumen yang sudah diterima melewati PO BOX, hasil verifikasi tersebut bakal diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.go.id.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melewati PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli serta pengukuran tinggi.
- Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli serta pengukuran tinggi badan yang memperoleh kartu peserta ujian serta bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada kualitas passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta secara peringkat tak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah.
4. Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) serta Pemeriksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang sudah lulus SKD di satu wilayah diberbagi peluang untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua serta Papua Barat. Perpindahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran secara online pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.iddengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) serta penempatan tugas pada wilayah tersebut Jumlah peserta yang dimungkinkan melakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tak melebihi 20% dari kuota formasi yang ada di wilayah tersebut.
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar serta Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
2. Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi:
- Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum serta Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta
- Untuk kualifikasi pendidikan Diploma Ill I D-111 serta SL TA/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi formasi Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur
3.Terhadap Galon Pegawai Negeri Sipil formasi Kalimantan Utara penetapan penempatan tugas pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur selama belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara.
4. Terhadap peserta yang tak hadir serta /atau tak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan argumen apapun pada waktu serta tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Apabila tersedia peserta yang sudah dinyatakan lulus serta diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan , maka Panitia bisa menggantikan dengan peserta yang mempunyai peringkat paling baik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Apabila ada pihak-pihak yang menjanapabilan kelulusan dengan motif apa pun, maka faktor tersebut adalah perbuatan penipuan serta Terhadap para peserta, keluarga serta pihak lain dilarang memberbagi sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta digugurkan kelulusannya.
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi ataupun di kemudian hari seusai adanya pemkabarhuan kelulusan akhir, diketahui tersedia keterangan pelamar yang tak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi bisa menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
8. Pendaftaran serta seluruh proses seleksi tak dipungut biaya.
9. Keputusan Panitia Seleksi tak bisa diganggu gugat.
10. lnformasi lebih lanjut bisa dilihat di: http://cpns.kemenkumham.go.id.
11. Pelayanan serta penjelasan info terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum serta Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 bisa mengubungi Call Center yang bisa dihubungi via:
- Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin d. Jumat pukul 08.30 - 16.00 WIB.
- Twitter@cpnskumham2017 pada hari Senin - Minggu pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.
12. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di whatsApp serta SMS).
Demikianlah informasi persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS Sipir Kemenkumham tahun 2017 yang dapat admin infokan untuk anda. Terutama yang berencana untuk melamar sebagai Sipir Kemenkumhan tahun ini. Terima kasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat. Baca juga Informasi pendaftaran CPNS Kemenkumham 2017.
"Kuota untuk penjaga Lapas mencapai 14 ribu orang, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07/2017).
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-490 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada tanggal 11 Juli 2017, jumlah keseluruhan 14 ribu lowongan sebagai Sipir terbagi menjadi dua, yakni untuk pria sebanyak 11.423 orang dan untuk perempuan 2.297. Dan bagi peserta yang nantinya lolos sampai tahap akhir bersedia ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Persyaratatan Umum CPNS Sipir Kemenkumham
Adapun persyaratan umum untuk menjadi CPNS Kemenkumham adalah sebagai berikut:1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tak sempat dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih.
3. Tak sempat diberhentikan dengan hormat tak atas permintaan sendiri ataupun tak dengan hormat sebagai PNS, anak buah TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD ataupun diberhentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anak buah Polri, serta siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tak menjadi anak buah ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika serta obat-obatan terlarang ataupun sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib untuk dilengkapi seusai peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Bagi Wanita tak bertato I bekas tato serta tindik / bekas tindik anak buah badan lainnya tidak hanya di telinga kecuali yang dikarenakan oleh ketentuan agama ataupun budaya serta bagi Pria tak bertato / bekas tato serta tindik / bekas tindik anak buah badan lainnya tidak hanya di telinga kecuali yang dikarenakan oleh ketentuan agama ataupun adat.
11. Pelamar adalah lulusan : SLTA Sederajat dengan kualitas minimal pada ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) ataupun 3 (tiga) skala 1 hingga 4 ataupun B serta diutamakan yang mempunyai keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua serta Papua Barat dengan kualitas minimal pada ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) ataupun 2 (dua) skala 1 hingga 4 ataupun C serta diutamakan mempunyai keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
12. Umur pada tanggal 1 Agustus 2017 : Minimal 18 tahun serta Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan pria minimal 160 cm, serta wanita minimal 155 cm.
14. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma II/ID-Ill serta SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah mesti sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tak sesuai dengan KTP serta ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan ataupun kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.
Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkumham Tahun 2017
a. Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma Ill/ D-I11 serta SLTA Sederajat mesti memenuhi dokumen persyaratan antara lain:1) Surat lamaran ditujukan Terhadap Menteri Hukum serta HAM RI di Jakarta diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000,- serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran bisa diunduh di laman: https://sscn.bkn.id.
2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat keterangan sudah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil).
3) Apabila domisili pelamar tak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan mesti membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyebutkan yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
4) Fotocopy Ijazah / STTB serta Daftar Nilai pada ljazah/STTB.
5) Fotocopy Ijazah SD, Ijazah SLTP serta ljazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua serta Papua Barat ataupun Asli Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar memang asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dari kriteria pelamar Putra/Putri Papua serta Papua Barat.
6) Surat Pernyataan mesti diketik memakai komputer, bermaterai Rp. 6000, serta ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan bisa diunduh di laman : https://sscn.bkn.go.id.
7) Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
8) Lembar bukti pendaftaran online yang dicetak dari laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Pendaftaran dilakukan secara online melewati laman : https://sscn.bkn.go.id dengan memakai Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
c. Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 - 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).
d. Seusai memperoleh kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan arsip lamaran sesuai persyaratan pelamaran melewati PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir).
e. Batas waktu penerimaan arsip lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.
Tahapan Seleksi
a. Seleksi Administrasi terdiri dari :- Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melewati PO. BOX
- Verifikasi dokumen orisinil serta Pengukuran tinggi badan
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT)
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Kesamaptaan dengan bobot 50%.
- Pengawasan Fisik serta Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
Sistem Kelulusan
1. Kelulusan seleksi administrasi :a. Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum serta Sarjana I S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang sudah diunggah serta kelulusan seleksi administrasi bakal diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Kualifikasi pendidikan Diploma 111 / D-III serta SLTA Sederajat didasarkan pada :
- Hasil verifikasi dokumen yang sudah diterima melewati PO BOX, hasil verifikasi tersebut bakal diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.go.id.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melewati PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli serta pengukuran tinggi.
- Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli serta pengukuran tinggi badan yang memperoleh kartu peserta ujian serta bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada kualitas passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta secara peringkat tak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah.
4. Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) serta Pemeriksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang sudah lulus SKD di satu wilayah diberbagi peluang untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua serta Papua Barat. Perpindahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran secara online pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.iddengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) serta penempatan tugas pada wilayah tersebut Jumlah peserta yang dimungkinkan melakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tak melebihi 20% dari kuota formasi yang ada di wilayah tersebut.
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar serta Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkumham 2017
1. Pengumuman penerimaan dilakukan melewati situs pada tanggal 11 Juli 2017.2. Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi:
- Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum serta Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta
- Untuk kualifikasi pendidikan Diploma Ill I D-111 serta SL TA/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi formasi Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur
3.Terhadap Galon Pegawai Negeri Sipil formasi Kalimantan Utara penetapan penempatan tugas pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur selama belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara.
4. Terhadap peserta yang tak hadir serta /atau tak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan argumen apapun pada waktu serta tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Apabila tersedia peserta yang sudah dinyatakan lulus serta diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan , maka Panitia bisa menggantikan dengan peserta yang mempunyai peringkat paling baik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Apabila ada pihak-pihak yang menjanapabilan kelulusan dengan motif apa pun, maka faktor tersebut adalah perbuatan penipuan serta Terhadap para peserta, keluarga serta pihak lain dilarang memberbagi sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta digugurkan kelulusannya.
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi ataupun di kemudian hari seusai adanya pemkabarhuan kelulusan akhir, diketahui tersedia keterangan pelamar yang tak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi bisa menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
8. Pendaftaran serta seluruh proses seleksi tak dipungut biaya.
9. Keputusan Panitia Seleksi tak bisa diganggu gugat.
10. lnformasi lebih lanjut bisa dilihat di: http://cpns.kemenkumham.go.id.
11. Pelayanan serta penjelasan info terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum serta Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 bisa mengubungi Call Center yang bisa dihubungi via:
- Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin d. Jumat pukul 08.30 - 16.00 WIB.
- Twitter@cpnskumham2017 pada hari Senin - Minggu pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.
12. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di whatsApp serta SMS).
Demikianlah informasi persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS Sipir Kemenkumham tahun 2017 yang dapat admin infokan untuk anda. Terutama yang berencana untuk melamar sebagai Sipir Kemenkumhan tahun ini. Terima kasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat. Baca juga Informasi pendaftaran CPNS Kemenkumham 2017.